ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Bias Layar.(Dok. Fraksi Golkar)
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, meminta abdi negara penegak norma mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penambangan batu bara tanpa izin nan dioperasikan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal nan berjalan sejak 2017 hingga 2025 tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi negara, sekaligus berakibat pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Selain itu perusahaan pertambangan terlarangan juga tidak mempunyai tanggung jawab terhadap lingkungan. Hal ini tentu juga bakal merugikan masyarakat di sekitar letak tambang,” ujar Bias dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4).
Ia menilai lamanya operasi tambang terlarangan tersebut mencerminkan kejahatan serius berupa perampokan sumber daya alam (SDA), kerusakan lingkungan hidup, hingga perambahan rimba nan berakibat pada masyarakat budaya di sekitar wilayah tambang.
Bias pun menekankan pentingnya profesionalitas dan transparansi abdi negara penegak norma dalam menangani perkara ini hingga tuntas.
Ia juga mengimbau masyarakat serta pemerintah wilayah di Kalimantan Tengah untuk aktif melaporkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang PT AKT.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, (penggeledahan) di Kalsel (Kabupaten Banjar) dan Kalteng (Palangkaraya),” kata Syarief saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada Selasa (31/3) dan interogator menyita sejumlah peralatan bukti, termasuk arsip pelayaran serta peralatan bukti elektronik.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka berinisial ST, ialah Samin Tan, sebagai pemilik faedah alias pengelola PT AKT.
PT AKT sendiri diketahui telah dicabut izinnya sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut tetap beraksi secara terlarangan hingga 2025.
Melalui PT AKT dan afiliasinya, tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara dengan menggunakan arsip perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta besarnya potensi kerugian negara akibat praktik tambang terlarangan nan berjalan dalam jangka waktu panjang. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·