DPR Dorong Kebijakan Afirmatif untuk Guru Honorer pada Rekrutmen PPPK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
DPR Dorong Kebijakan Afirmatif untuk Guru Honorer pada Rekrutmen PPPK Aksi unjuk rasa pembimbing honorer.(Dok. Antara)

ANGGOTA Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, penyelenggaraan penataan birokrasi berasas Undang-Undang ASN tidak boleh dilakukan secara kaku hingga merugikan para pembimbing nan telah lama mengabdi di sekolah negeri.

"Di tengah kekurangan pembimbing nan sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa sistem transisi nan adil, nan terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional. Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian norma nan meresahkan," kata Habib Syarief dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Ia menyoroti persoalan pembimbing honorer nan semakin mengemuka seiring petunjuk UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai penataan tenaga non-ASN nan kudu diselesaikan pada 2024.

Di sisi lain, Indonesia tetap menghadapi kekurangan lebih dari 480 ribu guru, sementara nomor pensiun pembimbing mencapai sekitar 70 ribu orang setiap tahun. Saat ini, terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN nan tetap menopang aktivitas belajar mengajar di sekolah negeri di beragam daerah.

Ia menilai, mengesampingkan para pembimbing honorer hanya lantaran persoalan administratif merupakan langkah nan tidak mencerminkan keadilan. Ia menegaskan bahwa norma semestinya berpihak pada kepentingan manusia dan keberlangsungan pendidikan.

"Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan kudu menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi," ujarnya.

Oleh karenanya, Habib mengusulkan adanya rekognisi unik bagi pembimbing nan telah mengabdi selama lima hingga sepuluh tahun agar tidak diperlakukan sama dengan pelamar baru dalam seleksi PPPK.

Ia juga mendukung penerapan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi agar pembimbing honorer tetap mempunyai kepastian status norma setelah pemisah akhir penataan tenaga non-ASN diberlakukan.

Selain itu, Habib juga meminta pemerintah pusat memastikan support anggaran bagi pemerintah wilayah untuk bayar penghasilan pembimbing PPPK. Ia juga mengusulkan moratorium hukuman administratif bagi lembaga pendidikan nan tetap mempekerjakan pembimbing non-ASN selama kebutuhan tenaga pengajar nasional belum sepenuhnya terpenuhi.

"Mengabaikan eksistensi pembimbing honorer atas nama kepatuhan izin adalah sebuah kegagalan logika hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi. Hukum kudu bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum nan kaku," pungkasnya. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia