DPR : SE Mendikdasmen Transisi Guru Honorer Jadi PPPK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 SE Mendikdasmen Transisi Guru Honorer Jadi PPPK Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian memberikan keterangan setelah berpotret berbareng dengan siswa siswi peserta Parlemen Remaja di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).(MI/Moh Irfan.)

MENYOAL Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan keberlangsungan jasa pendidikan di sekolah negeri. Menurut Hetifah, SE Mendikdasmen merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai petunjuk Undang-Undang ASN sekaligus penghapusan istilah guru honorer mulai tahun 2027 melalui skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai petunjuk Undang-Undang ASN, sekaligus penghapusan istilah ‘guru honorer’ mulai tahun 2027 dengan skema pengalihan menuju PPPK,” ungkapnya dilansir dari keterangan tertulis, Jumat (15/5). 

Lebih lanjut, Hetifah menilai langkah pemerintah dalam menyederhanakan sistem kepegawaian pembimbing patut diapresiasi lantaran bermaksud menciptakan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik nan lebih baik.  Namun, dia mengingatkan penerapan kebijakan tetap kudu memperhatikan kondisi nyata pendidikan di lapangan.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi nan paling krusial adalah memastikan proses transisinya melangkah setara dan tidak mengorbankan kualitas jasa pendidikan,” katanya.

Saat ini, lanjut Hetifah, terdapat sekitar 1,6 juta pembimbing non-ASN  yang tetap disebut pembimbing honorer. Mereka selama bertahun-tahun menjadi bagian krusial dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di wilayah terpencil, wilayah 3T, dan sekolah nan tetap mengalami kekurangan pembimbing ASN. Karena itu, dia mengingatkan tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik.

“Banyak sekolah sampai hari ini tetap berjuntai pada pembimbing non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita cemas operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa nan bakal paling terdampak,” ujarnya.

Hetifah menilai persoalan pengedaran pembimbing tetap menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Ia meminta pemerintah pusat dan wilayah segera melakukan pemetaan kebutuhan pembimbing secara lebih jeli dan berbasis kondisi riil masing-masing wilayah.

“Kita tidak bisa memandang persoalan pendidikan secara seragam. Ada wilayah nan relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah nan sangat berjuntai pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” ucapnya.

Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah juga menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu nan disiapkan pemerintah sebagai skema transisi sementara mengenai masalah pembimbing honorer. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi agar sekolah tidak mengalami kekosongan pembimbing selama proses penataan berlangsung.

“Skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di wilayah nan tetap kekurangan tenaga pendidik,” katanya.

Meski demikian, dia menegaskan pemerintah tetap kudu mempunyai roadmap nan jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai agunan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi pembimbing honorer. “Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar nan selama ini dihadapi para guru. Negara kudu memberikan kepastian kepada mereka nan sudah lama mengabdi di bumi pendidikan,” imbuhnya.
(H-4)
 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia