ilustrasi RUU Ketenagakerjaan.(MI)
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026. Target tersebut mengikuti tenggat waktu nan ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menurut wanita nan berkawan disapa Ninik itu, DPR berbareng pemerintah kudu menuntaskan izin baru ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026 sesuai petunjuk MK.
“Batas akhirnya memang Oktober sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sebelum itu pembahasannya kudu sudah selesai,” kata Ninik di Jakarta, Jumat (15/4).
Selain menjalankan putusan MK, percepatan pembahasan RUU tersebut juga disebut berangkaian dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto nan disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Ninik menjelaskan, Presiden sebelumnya telah menyampaikan support agar izin baru mengenai ketenagakerjaan segera dirampungkan berbareng DPR RI.
Selama masa sidang DPR pada 12 Mei hingga 21 Juli 2026, Komisi IX dijadwalkan menggelar sejumlah rapat dengan beragam pihak guna menyerap masukan mengenai substansi RUU.
Salah satu pihak nan bakal diundang adalah perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurut Ninik, setiap sektor upaya mempunyai kepentingan dan pandangan berbeda nan perlu dipertimbangkan dalam pembahasan patokan ketenagakerjaan.
Selain kalangan pengusaha, Komisi IX juga bakal meminta pandangan dari serikat pekerja, organisasi buruh, hingga akademisi untuk memperkaya pembahasan izin tersebut.
“Kami tetap bakal mengundang akademisi lainnya lantaran sebelumnya baru dua orang nan datang memberikan masukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 memutuskan agar pemerintah dan DPR menyusun undang-undang ketenagakerjaan nan baru dan memisahkannya dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan patokan baru tersebut. MK juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif serikat pekerja alias pekerja dalam proses penyusunannya.
Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, Presiden Prabowo menyatakan telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan berbareng DPR RI. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·