DPRD Bandung Desak Pembentukan Kode Etik Kreator Konten Medsos

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi I DPRD Kota Bandung mendesak adanya sinergi lintas sektor untuk memperketat pengawasan ruang digital sekaligus menyusun kode etik umum bagi para pegiat media sosial dan pembuat konten digital.

Desakan itu menjadi respons atas perkembangan teknologi digital dan media sosial nan diikuti maraknya penyebaran disinformasi, konten sensasional, hingga pemanfaatan ekspresi perseorangan demi kepentingan viralitas dan untung materi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai sekarang semakin banyak praktik perekaman, pengeditan, penyebarluasan, hingga monetisasi ekspresi seseorang tanpa persetujuan nan jelas. Konten-konten sengaja dikemas dengan unsur ekstrem, pemanfaatan emosional, hingga muatan nan mengarah pada seksualitas demi memburu hubungan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Radea, pegiat media sosial saat ini mempunyai pengaruh besar terhadap opini publik dan perilaku masyarakat. Karena itu, diperlukan standar etika digital nan dapat menjadi pedoman berbareng dalam menciptakan ruang info nan sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.

Jika tidak ada pengawasan ketat, ruang digital berpotensi menjadi wadah kesewenang-wenangan nan merugikan publik melalui pasokan info keliru dan tidak layak.

Lebih jauh, Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong agar kode etik bagi pegiat media sosial dan pembuat konten ini disusun dengan mengangkat prinsip dasar bumi pers, nan selama ini terikat oleh Kode Etik Jurnalistik.

Kode etik nan dinilai krusial untuk membangun tanggung jawab moral dan sosial dalam penggunaan media digital, antara lain mencakup menjaga kecermatan informasi; mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi; serta menghormati privasi serta ekspresi individu.

Lalu, muatan konten idak mengeksploitasi anak, perempuan, maupun golongan rentan; serta menghindari konten sensasional dan bermuatan seksualitas.

Selain aktivitas konten pembuat secara umum, Komisi I turut menyoroti kejadian penggunaan media sosial oleh sejumlah kepala daerah. Publikasi keahlian pemerintahan di ruang digital dinilai sering kali dikemas secara berlebihan, dramatis, dan emosional demi membangun ketenaran pribadi.

Pola komunikasi siber seperti ini dikhawatirkan mengaburkan pemisah antara penyampaian info publik nan substantif dengan pencitraan politik personal.

Radea menegaskan bahwa penggunaan medsos oleh pejabat publik sebenarnya berakibat positif sebagai sarana keterbukan info dan pendekatan ke masyarakat. Namun, akuntabilitas digital tetap kudu mengedepankan etika komunikasi publik, profesionalitas jabatan, serta perlindungan privasi warga.

"Jangan sampai ruang digital pemerintahan berubah menjadi ruang sensasi. Publik memerlukan info nan substantif, edukatif, dan memberikan solusi, namun tidak terlalu mengejar viralitas," ujar Radea.

Urgensi penataan ruang siber ini juga diyakini berangkaian erat dengan kepatuhan hukum. Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), komponen visual seperti foto, wajah, dan identitas seseorang merupakan bagian dari info pribadi nan pemanfaatannya wajib berbasis persetujuan (consent) serta tujuan nan sah.

Di sisi lain, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga tegas mengatur akibat norma atas penyebaran konten menyesatkan, melanggar kesusilaan, alias mencemarkan nama baik.

Ruang digital juga dipenuhi praktik manipulasi info seperti giveaway by design. Dalam skema ini, pemberian peralatan dikemas dengan narasi seolah-olah produk tersebut original dan berkualitas, padahal kenyataannya merupakan peralatan tiruan, tidak sesuai fakta. Penipuan terselubung ini dinilai memperluas disinformasi dan menyesatkan konsumen.

Di tingkat pusat, Komisi I DPRD Kota Bandung mengapresiasi langkah pemerintah nan memperketat patokan main melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas Komdigi serta patokan pelaksana Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini memberikan mandat operasional nan konkret pada platform digital, mulai dari penyaringan konten negatif, pembatasan usia, perlindungan info anak, mode keluarga, hingga fitur pencegahan kecanduan digital (doom scrolling).

Sebagai langkah konkret di daerah, Komisi I DPRD Kota Bandung aktif bekerja-sama dengan dinas komunikasi dan informasi, abdi negara penegak hukum, organisasi digital, lembaga pendidikan, hingga manajemen platform digital. Sinergi ini difokuskan pada perumusan draf kode etik lokal sekaligus edukasi literasi digital secara masif kepada generasi muda agar ruang siber tidak sekadar menjadi arena berburu untung jangka pendek.

"Perkembangan teknologi kudu diimbangi dengan kesadaran norma dan etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi pemanfaatan nan merugikan orang lain maupun menyesatkan masyarakat. Karena itu diperlukan komitmen bersama, termasuk penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial selayaknya kode etik jurnalistik," tutup Radea Respati.

(rea/rir)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional