DPRD DKI Temukan 15 Gedung Tak Laik Fungsi, Pemilik Tak Taat Aturan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mencatat sebanyak 15 dari 23 gedung di Ibu Kota DKI Jakarta tidak mempunyai alias belum memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengungkapkan sudah memanggil sejumlah pemilik gedung untuk membahas kepemilikan SLF dalam Rapat Kerja Pansus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5).

"Yang kami undang itu ada 23 (pemilik gedung). Namun, banyak juga nan tidak hadir, ada lima nan tidak hadir. Kemudian, nan tidak mempunyai SLF cukup banyak juga, ada 15 nan tidak mempunyai SLF," kata Jupiter di Jakarta, Rabu (27/5) disitat dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tetap banyak gedung di Jakarta nan izin SLFsudah lenyap masa berlaku, namun tidak diperpanjang oleh pemiliknya. Jupiter mengatakan pihaknya memberi waktu sekitar tiga pekan bagi pemilik gedung untuk menyelesaikan proses pengurusan SLF.

Jupiter menjelaskan SLF menjadi arsip krusial untuk memastikan gedung tetap layak digunakan dan mempunyai sistem keselamatan memadai andaikan terjadi musibah alias kebakaran.

Bangunan hotel, rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, hingga gedung perkantoran wajib memastikan gedungnya kondusif bagi masyarakat, tamu, maupun pekerja.

Menurut Jupiter, tetap banyak pemilik gedung nan abai mengurus SLF meski patokan tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Masih banyak pengusaha-pengusaha, pemilik gedung nan abai, nan tidak mengurus izin nan sudah mati, nan sudah lewat pada masanya. Ada nan sudah 10 tahun, apalagi ada nan sudah 15 tahun," ucap Jupiter.

Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pun meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk lebih tegas terhadap pemilik gedung nan tidak memilikiSLF. Gedung nan tidak mempunyai SLF dapat dikenakan hukuman administratif hingga penghentian.

Pansus juga meminta pemberian hukuman dilakukan bertahap, mulai dari Surat Peringatan 1hingga 3. Apa jika pemilik gedung tetap tidak mengurus SLF, maka gedung dapat disegel.

(mik/tim/mik)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional