Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta memberikan ultimatum keras kepada pengelola gedung nan belum mengurus alias memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengelola gedung diberi waktu tiga minggu. Kalau tetap membandel, ancamannya bukan hanya penyegelan.
“Kalau perlu dibongkar gedung gedung tersebut, daripada membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter saat dihubungi, Kamis (28/5/2026).
Dia menegaskan, persoalan SLF bukan urusan manajemen biasa. Dokumen itu menyangkut langsung keselamatan publik.
“SLF bukan sekadar kertas izin. Itu bukti gedung kondusif dan layak dipakai masyarakat,” ujarnya.
"Karena itu, kami mendorong adanya tenggat waktu nan jelas serta penerapan hukuman tegas bagi pengelola gedung nan mengabaikan tanggungjawab tersebut," sambung dia.
Dia meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) bergerak sigap memberi hukuman berjenjang kepada pengelola gedung nan membandel. Mulai dari surat peringatan pertama (SP1), SP2 hingga SP3. Jupiter memastikan pemisah waktunya tiga minggu.
“Iya benar, tiga minggu,” tegasnya.
Menurut dia, jika pemilik gedung tetap cuek setelah diperingatkan, pemerintah tak hanya memberi teguran administratif.
Inspeksi lapangan, penyegelan sampai penghentian sementara operasional kudu menjadi langkah nyata jika ditemukan pelanggaran nan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kalau tetap tidak mengurus SLF, perlu inspeksi lapangan. Kalau membahayakan keselamatan publik, penyegelan sampai penghentian operasional kudu jadi opsi,” ucap dia.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·