DSI: Strategi Memanajemeni Kekayaan Bangsa

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) merupakan salah satu kebijakan ekonomi-politik paling krusial dalam sejarah mutakhir Indonesia.

Melalui kebijakan ini, ekspor sejumlah komoditas strategis diwajibkan dilakukan melalui badan upaya milik negara (BUMN) nan ditunjuk pemerintah, ialah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan tersebut segera memunculkan respons luas. Sebagian kalangan melihatnya sebagai corak keberanian negara mengambil kembali kendali atas sumber daya alam nasional. Sebagian lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap kepastian usaha, perjanjian jangka panjang, dan persepsi penanammodal global. Di tengah perdebatan itu, terdapat satu pertanyaan mendasar: apakah negara berkuasa memperkuat kontrol atas ekspor sumber daya alam strategisnya? Jawabannya secara konstitusional jelas: ya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selama puluhan tahun, Indonesia sering berada pada posisi paradoksal. Negara kaya sumber daya alam, tetapi penerimaan negaranya relatif rendah dibandingkan potensi riil nan dimiliki. Dalam konteks itulah kebijakan pengendalian ekspor ini memperoleh legitimasi politik, ekonomi, dan moral.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini bermaksud memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis nasional sekaligus menutup praktik manipulasi perdagangan nan merugikan negara, seperti under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Pemerintah apalagi menyebut dugaan praktik under invoicing sepanjang 1991-2024 mencapai 908 miliar dolar AS alias sekitar Rp15.400 triliun. Angka ini, jika betul mendekati realitas, menunjukkan bahwa selama puluhan tahun Indonesia menghadapi kebocoran ekonomi nan sangat besar.

Dalam ekonomi politik global, praktik under invoicing dan transfer pricing bukanlah kejadian baru. Banyak perusahaan multinasional memanfaatkan kelemahan tata kelola negara berkembang untuk meminimalkan pembayaran pajak dan memindahkan untung ke yurisdiksi nan lebih menguntungkan.

Joseph Stiglitz (2012) menyebut praktik semacam ini sebagai bagian dari "shadow architecture of dunia capitalism", ialah sistem tersembunyi dalam ekonomi dunia nan memungkinkan kekayaan negara berkembang terus mengalir keluar secara sistematis.

Karena itu, langkah pemerintah Indonesia sesungguhnya kebijakan nan wajar. Banyak negara kaya sumber daya alam melakukan kontrol kuat terhadap ekspor komoditas strategis mereka. Norwegia mengontrol industri minyak melalui Equinor dan sovereign wealth fund nan sangat disiplin. Arab Saudi mengendalikan minyak melalui Saudi Aramco.

Chile mengontrol tembaga melalui Codelco. Bahkan China menerapkan kontrol sangat ketat terhadap ekspor rare earth minerals nan menjadi komponen utama industri teknologi dunia.
Indonesia selama ini justru condong terlalu liberal dalam pengelolaan SDA.

Negara sering hanya menjadi regulator administratif, sementara kendali substantif berada di tangan pasar dan korporasi global. Akibatnya, negara kehilangan keahlian mengetahui secara presisi volume produksi, nilai riil transaksi, aliran devisa, dan untung sebenarnya dari perdagangan komoditas strategis nasional.

Dalam perspektif teori negara pembangunan (developmental state), kebijakan baru ini dapat dibaca sebagai upaya mengembalikan kapabilitas strategis negara. Chalmers Johnson (1982) dalam studi klasiknya tentang Jepang menegaskan bahwa negara nan sukses melakukan lompatan pembangunan adalah negara nan bisa mengendalikan sektor-sektor strategis ekonominya tanpa kudu mematikan pasar sepenuhnya. Negara bertindak bukan sekadar sebagai penjaga aturan, tetapi juga sebagai arsitek ekonomi nasional.

Di sinilah letak signifikansi kebijakan ekspor SDA melalui BUMN. Pemerintah tidak mengambil alih seluruh industri pertambangan alias perkebunan. Negara hanya mengendalikan simpul strategis perdagangan internasionalnya. Dengan demikian, pemerintah memperoleh keahlian monitoring nan jauh lebih besar terhadap transaksi dunia komoditas Indonesia.

Secara teoritis, pendekatan ini mempunyai beberapa keuntungan. Pertama, memastikan penerimaan negara lebih optimal. Negara dapat meminimalkan praktik manipulasi invoice, permainan nilai transfer, dan penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

Kedua, memastikan devisa hasil ekspor betul-betul masuk ke sistem finansial nasional. Selama ini sebagian devisa hasil ekspor sering mengendap di luar negeri dan tidak memberikan akibat maksimal terhadap likuiditas domestik.

Ketiga, menciptakan keahlian kontrol terhadap laju ekstraksi sumber daya alam. Negara dapat mengetahui secara lebih jeli berapa volume komoditas nan diekspor, kepada siapa dijual, dan dengan nilai berapa.

Keempat, memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global. Selama ini eksportir Indonesia sering berhadapan sendiri-sendiri dengan buyer internasional nan jauh lebih kuat. Melalui agregasi negara, posisi negosiasi Indonesia berpotensi meningkat.

Kelima, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Dalam era globalisasi ekstrem, negara-negara berkembang sering kehilangan keahlian mengendalikan kekayaan strategisnya sendiri. Kebijakan ini dapat menjadi instrumen koreksi terhadap situasi tersebut.

Karena itu, secara prinsipil kebijakan pemerintah dapat dipandang sebagai langkah nan betul dan konstitusional. Namun, persoalan terbesar kebijakan publik nyaris tidak pernah terletak pada gagasan. Persoalan terbesar selalu berada pada implementasi.

Pada kajian dan pengalaman saya, keberhasilan kebijakan publik hanya sekitar 20 persen ditentukan oleh kualitas formulasi kebijakan, sedangkan 60 persen ditentukan oleh implementasi, dan 20 persen oleh pengendalian kebijakan. Pandangan ini sangat relevan untuk membaca kebijakan tata kelola ekspor SDA saat ini.

Indonesia mempunyai sejarah panjang kebijakan besar nan kandas bukan lantaran konsepnya buruk, melainkan lantaran implementasinya rapuh. Banyak lembaga negara dibentuk dengan idealisme tinggi, tetapi kemudian tersandera birokrasi, korupsi, bentrok kepentingan, patronase politik, dan oligarki ekonomi.

Tantangan pertama kebijakan ini adalah kelembagaan. PT DSI bukan organisasi biasa. Ia bakal menjadi simpul utama perdagangan ekspor komoditas strategis Indonesia. Nilai transaksi nan dikelola dapat mencapai ratusan miliar dolar. Dalam konteks itu, PT DSI pada dasarnya adalah organisasi "maha-raksasa" nan bakal memegang kekuasaan ekonomi sangat besar.

Masalahnya, semakin besar kekuasaan ekonomi suatu organisasi, semakin besar pula akibat moral hazard di dalamnya. Robert Klitgaard (1988) merumuskan korupsi sebagai: C = M + D - A. Yakni corruption equals monopoly plus discretion minus accountability. Korupsi tumbuh ketika terdapat monopoli, diskresi besar, dan akuntabilitas rendah. Dalam konteks PT DSI, akibat tersebut sangat nyata. Organisasi ini mempunyai potensi monopoli ekspor, diskresi transaksi global, dan akses terhadap rente ekonomi luar biasa besar.

Karena itu, kreasi governance menjadi aspek penentu hidup-matinya kebijakan ini. Pertama, tata kelola PT DSI kudu dibangun dengan standar tata kelola nan bergengsi bumi -bukan sekadar global, apalagi hanya memindahkan birokrasi domestik ke DSI. Transparansi transaksi kudu real time dan dapat diaudit secara digital. Semua perjanjian perdagangan strategis kudu mempunyai sistem pengawasan berlapis. Untuk itu, disarankan ada semacam "tim independen" nan terdiri dari tiga sampai lima orang senior, tidak kudu dari bisnis, tapi nan pasti tidak dari politik, dan tidak mempunyai abnormal integritas.

Kedua, manajemen kudu diisi oleh ahli terbaik dunia, bukan sekadar representasi politik. Penunjukan Luke Thomas Mahony, mantan Direktur PT Vale Indonesia Tbk, menunjukkan pemerintah tampaknya menyadari pentingnya profesionalisme global. Namun satu figur ahli tidak cukup. nan diperlukan adalah keseluruhan ekosistem organisasi nan profesional. Meski, disarankan penduduk negara bukan Indonesia, sebaiknya diberikan posisi tertinggi sebagai direktur, lantaran diperlukan keahlian teknis, dan bukan sebagai kepala utama, dengan tuntutan pertanggung-jawaban kebangsaan dan konstitusi daripada sekadar menguasai teknis.

Ketiga, pengawasan independen kudu sangat kuat. Tanpa pengawasan independen, PT DSI berpotensi berubah menjadi pusat rente baru. Dalam sejarah Indonesia, banyak lembaga strategis negara akhirnya menjadi arena perebutan kepentingan politik dan ekonomi.
Keempat, digitalisasi dan integrasi info kudu total. Sistem ekspor kudu terhubung dengan bea cukai, perpajakan, perbankan, kementerian ESDM, dan lembaga pengawas keuangan. Tanpa integrasi digital, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan birokrasi baru nan lamban dan koruptif.

Kelima, pemerintah kudu bisa menjaga keseimbangan antara kontrol negara dan suasana investasi. Kekhawatiran pelaku industri pertambangan tidak dapat diabaikan. Indonesian Mining Association (IMA) mengingatkan pentingnya kepastian hukum, keberlangsungan perjanjian jangka panjang, dan suasana investasi nan kompetitif.

Peringatan tersebut rasional. Industri pertambangan adalah industri berbiaya tinggi dengan horizon investasi sangat panjang. Banyak proyek tambang dirancang berasas kalkulasi keekonomian puluhan tahun. Perubahan kebijakan nan terlalu drastis tanpa transisi nan baik dapat menciptakan ketidakpastian pasar.

Karena itu, pemerintah kudu memastikan bahwa penguatan kontrol negara tidak berubah menjadi over-centralization nan kontraproduktif. Negara kudu menjadi pengendali strategis, bukan operator birokratik nan menghalang efisiensi ekonomi.

Di titik ini, tantangan terbesar sesungguhnya adalah kualitas negara itu sendiri. Apakah negara Indonesia cukup bisa mengelola organisasi sebesar itu secara profesional? Pertanyaan ini krusial lantaran sejarah birokrasi Indonesia menunjukkan adanya persoalan kronis berupa patronase politik, korupsi administratif, dan lemahnya meritokrasi.

Francis Fukuyama (2014) menegaskan bahwa kekuatan negara modern tidak hanya ditentukan oleh kapabilitas memerintah, tetapi juga kualitas institusinya. Negara kuat bukan sekadar negara nan mempunyai kekuasaan besar, melainkan negara nan bisa menggunakan kekuasaan itu secara efektif, profesional, dan akuntabel.

Dalam konteks Indonesia, kebijakan ini pada akhirnya menjadi ujian besar kapabilitas negara. Bila berhasil, Indonesia dapat memasuki fase baru pengelolaan sumber daya alam nan lebih berdaulat dan produktif. Negara bakal memperoleh peningkatan penerimaan signifikan, devisa nan lebih kuat, dan keahlian kontrol strategis terhadap kekayaan nasional.

Namun jika gagal, konsekuensinya sangat serius. Kegagalan dapat menciptakan "black hole institution", ialah lembaga raksasa nan menyedot rente ekonomi nasional tanpa menghasilkan nilai tambah publik. Risiko kartelisasi, korupsi besar, oligarki baru, dan politisasi perdagangan ekspor dapat muncul. Lebih jauh lagi, kegagalan kebijakan ini dapat merusak kepercayaan penanammodal dunia terhadap Indonesia.

Karena itu, penerapan kudu dilakukan dengan disiplin luar biasa sejak hari pertama.

Pemerintah tampaknya memahami pentingnya fase transisi. Implementasi dibagi dalam dua tahap: masa transisi 1 Juni-31 Agustus 2026, dan penerapan penuh mulai 1 September 2026. Pendekatan berjenjang ini krusial untuk meminimalkan shock terhadap pasar dan memberi waktu penyesuaian kepada pelaku industri.

Namun transisi administratif saja tidak cukup. nan jauh lebih krusial adalah transisi budaya kelembagaan. PT DSI kudu dibangun sebagai organisasi global-class institution, bukan sekadar BUMN tradisional dengan kultur birokrasi lama.

Indonesia memerlukan organisasi nan bisa bergerak cepat, presisi, transparan, dan ahli di tengah persaingan perdagangan dunia nan sangat keras. Dalam industri komoditas internasional, kesalahan mini dapat menghasilkan kerugian miliaran dolar.

Selain itu, pemerintah kudu menjaga agar kebijakan ini tidak berubah menjadi nasionalisme ekonomi nan sempit. Dunia saat ini hidup dalam sistem ekonomi dunia nan sangat saling terhubung. Indonesia tetap memerlukan investasi, teknologi, akses pasar, dan kemitraan internasional.

Karena itu, pesan utama kebijakan ini semestinya bukan anti-pasar alias anti-investor, melainkan penguatan tata kelola nasional. Negara mau memastikan bahwa kekayaan nasional betul-betul memberikan faedah optimal bagi rakyat Indonesia.

Dalam perspektif itu, kebijakan ini dapat dibaca sebagai upaya membangun "economic sovereignty" di tengah globalisasi. Dani Rodrik (2011) menyebut bahwa negara-negara berkembang sering kehilangan ruang kebijakan lantaran tekanan globalisasi ekonomi.

Akibatnya, negara susah melindungi kepentingan nasionalnya sendiri. Indonesia tampaknya sedang berupaya mengambil kembali sebagian ruang strategis tersebut.

Akhirnya, kebijakan tata kelola ekspor SDA ini adalah pertaruhan besar. Ia bukan sekadar kebijakan perdagangan, melainkan proyek pembentukan ulang relasi antara negara, pasar, dan sumber daya alam nasional.

Keberhasilannya bakal menjadikan Indonesia lebih berdaulat secara ekonomi, lebih kuat secara fiskal, dan lebih bisa mengendalikan kekayaan strategisnya sendiri. Namun kegagalannya dapat menciptakan krisis kepercayaan nan besar terhadap keahlian negara mengelola ekonomi nasional.

Karena itu, inti persoalannya bukan lagi apakah kebijakan ini betul alias salah. Secara prinsip, arah kebijakan ini dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, ekonomi, dan politik. Persoalan sesungguhnya adalah apakah negara Indonesia mempunyai kapabilitas kelembagaan, profesionalisme, dan integritas nan cukup untuk melaksanakannya. Di situlah pertaruhan sebenarnya berada.

(hns/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance