Jakarta, CNN Indonesia --
Dua mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba di Polda Kalimantan Timur diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan sekarang kudu berhadapan dengan proses hukum.
Kasus pertama adalah perkara nan menjerat eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang. Ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Kutai Barat jaringan narkoba di wilayah Kutai Barat dengan bandar narkoba Ishak.
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan kebenaran baru mengenai keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Deky, polisi juga menangkap Mery Christine Kiling (26) nan berkedudukan sebagai bendaharawan alias pemegang finansial jaringan bandar narkoba Ishak. Mery ditangkap berbareng Marselus Vernandus (42) nan berkedudukan sebagai perantara penghubung Deky dengan Mery.
Berdasarkan hasil interogasi, sekitar Desember 2025, AKP Deky meminta support Marselus untuk dihubungkan kepada Ishak melalui Mery. Deky meminta Ishak memancing seseorang berjulukan Fathur agar menjual 1 kilogram sabu miliknya agar bisa ditangkap sebagai bahan rilis tahunan.
"AKP Deky juga menjanjikan bahwa jika sukses memberikan tangkapan tersebut bakal menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beraksi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur," ungkap Eko.
Sementara Mery nan juga merupakan calon istri bandar Ishak mengakui keterlibatannya dalam membantu operasional upaya haram tersebut.
Selain mengelola keuangan, Mery juga bekerja melakukan pengemasan paket sabu seharga Rp300-500 ribu serta mengoperasikan loket jual beli narkoba.
"Loket tersebut adalah tempat workshop milik Marselus nan disewa oleh Tersangka Ishak dengan dalih bakal membuka upaya koperasi simpan pinjam nan rupanya dijadikan loket jual beli narkoba oleh Ishak tanpa sepengetahuan Marselus," tutur Eko.
Mery juga membeberkan kebenaran mengenai aliran biaya kepada AKP Deky guna menjamin keamanan upaya narkoba jaringan Ishak agar tidak diganggu. Dari hasil pendalaman, terjadi beberapa kali pemberian duit tunai sepanjang akhir 2025.
Rinciannya, duit Rp5 juta diserahkan pada sekitar Oktober November 2025 sebagai duit 'pantauan' upaya diserahkan di rumah Deky, duit Rp50 juta diserahkan pada Desember 2025 diserahkan melalui perantara Marselus dengan dalih duit sertijab Deky dan duit Rp15 juta diserahkan pada akhir Desember 2025 untuk keperluan malam tahun baru diserahkan melalui perantara Marselus.
"Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan penelusuran aliran biaya secara mendalam dan mendeteksi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," kata Eko
Kemudian, kasus kedua adalah perkara nan menjerat eks Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA). Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim lantaran diduga terlibat peredaran narkotika golongan II jenis etomidate alias narkotika jenis liquid vape.
Kasus ini bermulai dari info soal paket mencurigakan dari Medan nan dikirim ke Tenggarong dan Balikpapan melalui jasa ekspedisi. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan control delivery dan pengawasan di letak pengambilan barang.
Polisi kemudian melakukan pengawasan di dua letak pengiriman paket ialah di Tenggarong dan Balikpapan.
Hasilnya pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, polisi mengamankan seorang laki-laki nan mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong. Dari pemeriksaan awal, laki-laki tersebut mengaku hanya menjalankan perintah AKP Bonar.
"Pengembangan kemudian dilakukan terhadap paket lain di Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape nan mengandung unsur narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol alias HHC," ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, interogator menemukan kebenaran bahwa Bonar diduga sudah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa.
"Tercatat ada sedikitnya lima kali pengiriman paket dengan identitas pengirim dan penerima nan sama. Total peralatan nan diduga dikirim mencapai sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika," ucap Yulianto.
Lalu pada 1 Mei 2025 awal hari, tim campuran Direktorat Reserse Narkoba berbareng Bidpropam Polda Kaltim menangkap Bonar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara nan melibatkan Bidpropam, Itwasda dan Bidkum Polda Kaltim, Bonar pun resmi ditetetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan alias Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana narkotika, Bonar juga bakal diproses atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pekerjaan Polri. Sanksi terberat nan dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai patokan nan berlaku.
(fra/dis/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·