Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto(ANTARA)
SEPANJANG 2026, dua pejabat Satuan Reserse Narkoba di jejeran kepolisian Kalimantan Timur tersandung kasus dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.
Kasus terbaru menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika.
Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
“Yang berkepentingan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim,” katanya.
Yuliyanto mengatakan, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman sehingga belum dapat membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun bangunan perkara nan menjerat AKP Yohanes.
“Saat ini belum bisa dirilis secara mendetail lantaran tetap dalam proses pengembangan kasus,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang, juga sedang menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dugaan keterlibatan AKP Deky dalam jaringan narkoba nan dikendalikan bandar berjulukan Ishak.
Nama AKP Deky mencuat setelah Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus narkotika di Kutai Barat. Bandar narkoba berjulukan Ishak diketahui telah ditangkap Polsek Melak pada 11 Februari 2026 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengatakan interogator menemukan bukti baru nan mengarah pada keterlibatan mantan perwira Polres Kubar tersebut dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, AKP Deky tetap menjalani pemeriksaan kode etik di Penempatan Khusus (Patsus) Divisi Propam Polda Kaltim, sementara proses pidananya terus berjalan.
Polda Kaltim menegaskan bakal menangani kasus tersebut secara ahli dan tidak memberikan toleransi terhadap personil nan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·