
Dugaan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun, Ini Lokasinya (Foto: Freepik)
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan aliran biaya transaksi hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut total perputaran biaya itu ditemukan pada periode 2023-2025. Adapun untuk nilai nominal transaksi pada periode itu mencapai Rp185,03 triliun.
"Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi nan diduga mengenai PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran biaya sebesar Rp992 triliun," katanya di Jakarta.
Lokasi Penambangan dan Distribusi Emas Ilegal
Natsir mengatakan secara unik untuk tahun 2025, PPATK telah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi mengenai sektor tambang dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Dia menjelaskan dari temuan PPATK itu paling banyak mengenai tindakan penambangan dan pengedaran emas terlarangan nan tersebar di wilayah Indonesia.
"Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri," ujarnya.
Satgas PKH Buka Suara
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan sedang memverifikasi temuan dari PPATK soal perputaran biaya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebesar Rp992 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, perihal itu dilakukan untuk mendata apakah aktivitas tambang terlarangan itu berada di area rimba alias tidak.
"Misalnya berangkaian dengan tambang terlarangan seperti itu di area hutan, tentu info kajian PPATK itu ya bakal ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di area rimba kita," kata Barita.
Barita mengungkapkan, andaikan tindakan tersebut terjadi di area rimba maka bakal langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Namun, menurutnya andaikan transaksi emas terlarangan ratusan triliun itu terjadi di luar rimba maka prosesnya bakal diserahkan kepada abdi negara penegak norma (APH) lain seperti Polri, KPK alias Kejagung.
"Kalau itu tidak di area hutan, tentu bakal ditindaklanjuti melalui investigasi nan dilakukan ya oleh abdi negara penegak norma baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK jika berangkaian dengan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Barita menyebut jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran maka pihaknya bisa memberikan hukuman administratif hingga penguasaan lahan kembali.
"Jadi di situ posisinya. Segala nan berangkaian dengan pelanggaran pertambangan terlarangan di area rimba itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH, ialah kewenangan," tuturnya.
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·