Awaludin
, Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2026 |15:53 WIB

Nadiem Makarim (foto: Okezone)
JAKARTA - Narasi publik nan selama ini membentengi mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mulai dipertanyakan. Anggapan bahwa latar belakang pendidikan elite dan tidak adanya aliran biaya langsung ke rekening pribadi otomatis menghapus unsur niat jahat (mens rea), dinilai tidak relevan dalam perspektif norma pidana.
Praktisi norma sekaligus pendiri Kairos Advocates, Andi Ryza Fardiansyah menegaskan, bahwa norma pidana bekerja berasas parameter objektif, bukan reputasi sosial ataupun persepsi moral seseorang.
“Masyarakat sering kali keliru mencampuradukkan status sosial dengan ketiadaan niat jahat. Dalam norma pidana, mens rea dan pertanggungjawaban pidana diukur secara objektif melalui tindakan persiapan, kedudukan hukum, serta gimana suatu perbuatan dieksekusi,” tulis Andi Ryza, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, dugaan bahwa seseorang otomatis bersih hanya lantaran tidak ditemukan aliran biaya langsung merupakan langkah pandang nan keliru, terutama dalam membedah kejahatan kerah putih (white collar crime).
“Inti delik korupsi tidak selalu soal memperkaya diri sendiri. Ketika sebuah kebijakan secara sadar didesain memboroskan anggaran negara demi menguntungkan pihak tertentu alias korporasi tertentu, maka sifat melawan hukum, baik materiel maupun formiel, sudah terpenuhi,” katanya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·