
Mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani,
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.
“Benar (mantan Dirjen Bea dan Cukai Askolani diperiksa),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Anang menyebut pemeriksaan ini merupakan nan pertama terhadap Askolani. Dalam pemeriksaan, interogator mendalami prosedur ekspor nan diberlakukan saat Askolani menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai. “Regulasi dan prosedur saat nan berkepentingan menjabat,” ujar dia.
Diketahui, Askolani saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Mei 2025.
Kasus ini bermulai saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). Namun, dalam pelaksanaannya, interogator menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa pengelompokkan komoditas ekspor CPO nan sengaja diklaim sebagai POME alias Palm Acid Oil (PAO).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·