ilustrasi.(MI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan argumen memeriksa sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi. Penyidik mau mendalami sistem pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai.
“Pada pokoknya pemeriksaan kepada para pengusaha rokok nan dipanggil dari beberapa wilayah berangkaian dengan proses dan juga sistem prosedur baku dari pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (9/4).
Budi mengatakan, interogator mau mengetahui praktik pengurusan cukai rokok di lapangan dari keterangan para pengusaha. Informasi dari mereka dikaitkan dengan patokan nan bertindak dalam pengurusan cukai.
“Bagaimana praktik-praktik di lapangan dan gimana SOP nan semestinya patuhi dalam pengurusan cukai tersebut,” ucap Budi.
Salah satu pengusaha rokok nan diperiksa dalam kasus ini adalah Khairul Umam namalain Haji Her. Dia mengaku ditanya soal hubungannya dengan tersangka dalam kasus ini, namun, mengaku tidak mengenal.
“Ya dikonfirmasi aja, ditanya persoalan kenal nggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal,” ucap Haji Her.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah mengenai importasi peralatan di Ditjen Bea dan Cukai. (Can/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·