
Pedagang sayur di Tangerang, Banten jual obat keras (Foto: Ist/Riyan Rizki)
TANGERANG – Seorang pemuda berinisial HSP namalain PIKI (23) ditangkap polisi lantaran menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer secara ilegal. PIKI menyamarkan aksinya dengan berdagang sayur-sayuran di area Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan tindakan PIKI terendus pihak kepolisian berasas laporan masyarakat, dan akhirnya dibongkar pada Rabu 28 Januari 2026 sore.
"Berawal dari laporan masyarakat, personil melakukan penyelidikan di letak dan mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Fahyani, Minggu (1/2/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer nan diduga diedarkan secara ilegal. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak lagi lantaran polisi menemukan peralatan bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta duit tunai hasil penjualan sebesar Rp220 ribu.
Selain itu, diamankan juga satu unit sepeda motor dan tas selempang nan digunakan pelaku saat beroperasi. "Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar secara satuan kepada pembelinya di wilayah Sepatan," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·