Dukung Usulan BNN, Pimpinan Komisi III Setuju Vape Dilarang dalam RUU Narkotika

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Dukung Usulan BNN, Pimpinan Komisi III Setuju Vape Dilarang dalam RUU Narkotika Ilustrasi.(freepik)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) nan melarang peredaran rokok elektrik alias vape dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika alias RUU Narkotika guna memutus rantai penyebaran narkoba jenis baru.

Sahroni menilai langkah tegas perlu diambil mengingat tingginya akibat penyalahgunaan cairan (liquid) vape sebagai modus operandi peredaran unsur terlarang nan kian susah dideteksi petugas.

“Saya 1000 persen setuju dengan usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini bakal merusak bangsa jika tidak ditindak tegas,” kata Sahroni melalui keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini memandang usulan BNN sebagai sebuah peringatan awal bagi ketahanan nasional. Menurutnya, jika Kepala BNN sudah mengusulkan pelarangan secara resmi, perihal itu menandakan peredaran narkotika melalui media vape sudah sangat masif dan jauh lebih rawan dari nan diperkirakan.

“Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, ya sebagai Pimpinan Komisi III saya mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” katanya. 

Meski mendukung pelarangan, Sahroni memastikan bahwa proses pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika tetap bakal melibatkan beragam pihak, termasuk para pelaku industri. Ia menekankan perlunya gebrakan patokan nan solutif dengan prioritas utama melindungi generasi muda.

“Makanya di beberapa negara juga dilarang, kan. Oleh karenanya, memang perlu ada gebrakan secara aturan. Ini bakal jadi pembahasan, dan tentunya teman-teman di industri juga bakal dilibatkan. Kita cari solusinya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan total terhadap vape beserta cairannya dalam revisi RUU Narkotika. BNN menyoroti kejadian baru di mana unsur narkotika disamarkan dalam corak liquid vape secara masif, nan menjadi tantangan berat bagi pemberantasan narkoba di Indonesia. Langkah ini diharapkan bisa menutup celah norma bagi para bandar narkoba nan memanfaatkan tren style hidup rokok elektrik untuk menyebarkan peralatan tersebut di tengah masyarakat. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia