Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memenuhi panggilan interogator KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Rabu (20/5).

"Dalam lanjutan investigasi perkara kuota haji, hari ini interogator melakukan pemeriksaan saksi kerabat HL [Hilman Latief], selaku mantan Dirjen PHU Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan nan berkepentingan tetap menjalani pemeriksaan hingga sore ini. Namun, dia belum menyampaikan perincian materi nan hendak didalami interogator kepada kader Muhammadiyah tersebut.

"Saksi sudah datang sore ini. Pemeriksaan tetap berlangsung, kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami bakal pembaruan kembali," imbuhnya.

Berdasarkan temuan awal KPK, Hilman Latief diduga menerima duit mengenai dugaan korupsi kuota haji sejumlah US$5.000 dan 16.000 SAR dari Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Sebelum dia, KPK sudah memeriksa Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022 Muhadjir Effendy nan juga merupakan kader Muhammadiyah sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Muhadjir untuk mendalami perolehan dan pengelolaan kuota haji tahun 2022.

"Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berangkaian dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," kata Budi pada Senin (18/5) malam.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex nan sudah ditahan.

Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional