Mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara mengenai suap lahan.(MI/Muhammad Ghifari A)
Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, dijatuhi balasan 4 tahun penjara mengenai kasus suap pengelolaan lahan.
Ketua majelis hakim, Teddy Windiartono, menyatakan bahwa Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap mengenai jabatannya.
"Menyatakan terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersambung sebagaimana dalam dakwaan pengganti pertama," ujar pengadil saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta tanggungjawab bayar uang pengganti sebesar S$10 ribu dengan subsider 1 tahun kurungan.
Total suap nan diterima Dicky mencapai S$199 ribu (sekitar Rp2,5 miliar). Uang tersebut diberikan oleh Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, melalui perantara asisten pribadi Dicky, Aditya Simaputra, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Uang suap tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli peralatan golf dan melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Hakim menyebut bahwa perbuatan Dicky melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dicky dengan balasan 4 tahun 10 bulan penjara. Jaksa meyakini bahwa Dicky menerima suap untuk memastikan kelancaran kerja sama antara PT Paramitra Mulia Langgeng dan PT Inhutani V. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·