Eks Kabais: Serangan ke Andrie Bukan Operasi Intelijen, Itu Kenakalan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto menyatakan serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat prajurit Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI hanya sebuah kenakalan.

Dihadirkan sebagai mahir dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Soleman menilai kasus tersebut bukan operasi intelijen, melainkan hanya sebagai kenakalan.

Duduk sebagai terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut ahli, apa nan dilakukan oleh terdakwa, apakah itu masuk kategori operasi intelijen alias itu bukan operasi intelijen? nan selama ini nan sudah saksi ketahui dan lihat," ujar penasehat norma para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5).

"Itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, alias sekarang misalkan saya atasannya, memandang itu kenakalan. Kita bakal memandang itu kenakalan," kata Ponto.

"Itulah kenakalan orang-orang nan terpilih, terdidik, terlatih. Ketika dia menemukan sesuatu pemicu, nah, kita sambung tadi apa nan disampaikan mahir II, kita tidak tahu di dalam hatinya ini ada apa nan sedang bergejolak. Tetapi ketika menemukan pemicu, maka munculah ide-ide kenakalan seperti ini," lanjutnya.

Ponto menjelaskan dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan alias emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando.

Operasi intelijen militer adalah aktivitas nan dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis pada tujuan strategis negara.

Di lingkungan TNI khususnya BAIS, terang dia, setiap operasi intelijen pada prinsipnya mempunyai beberapa unsur pokok nan tidak dapat dipisahkan.

Seperti adanya tujuan strategis nan jelas dan berangkaian dengan kepentingan keamanan dan pertahanan negara, stabilitas strategis, perlindungan objek vital nasional, kontra-intelijen, alias kepentingan operasi militer tertentu.

"Karena itu, tindakan nan lahir hanya dari emosi pribadi, dendam pribadi, alias reaksi spontan perseorangan pada prinsipnya tidak memenuhi karakter operasi intelijen strategis," ucap dia.

Selain tujuan strategis, operasi intelijen juga mempunyai rantai komando dan otorisasi. Ada perintah, pengendalian, pembagian tugas, dan pertanggungjawaban struktural.

Selanjutnya, kata Ponto, operasi intelijen selalu ada perencanaan.

"Operasi intelijen strategis tidak dilakukan secara kasar alias tidak terkendali. Sebelum pelaksanaan, biasanya dilakukan pengumpulan data, kajian target, pengukuran risiko, simulasi dampak, penyiapan jalur komunikasi, jalur evakuasi, pengamanan personel, pengamanan identitas, hingga pengendalian pasca operasi," tutur Ponto.

"Dengan kata lain, operasi intelijen militer modern bekerja berasas kalkulasi nan matang, bukan berasas tindakan emosional sesaat," sambungnya.

Selain itu juga ada prinsip keberhasilan operasi dengan akibat minimal. Dalam doktrin intelijen militer, jelas dia, keberhasilan operasi diukur bukan hanya dari tercapainya sasaran, melainkan juga dari keahlian mengendalikan akibat hukum, politik, media, dan keamanan.

"Karena itu, operasi intelijen strategis justru condong menghindari tindakan nan mudah membuka identitas pelaku," katanya.

Sepakat dibawa ke pengadilan militer

Dalam kesempatan itu, Ponto menyatakan sepakat kasus penyiraman air terhadap Andrie Yunus diperiksa dan diadili di pengadilan militer.

Ponto menilai Atasan nan Berhak Menghukum (Ankum) sudah tepat menangani kasus penyiraman air keras nan menyeret empat prajurit TNI tersebut.

"Kalau saya Ankumnya mereka dan jaksa pengadilan umum minta, jika saya tidak berikan. Apa nan bakal terjadi? Tidak bisa. Tidak bisa. Apa nan terjadi? Impunitas de facto," ucap Ponto.

"Jadi, jika ada orang minta hari ini mereka ini diserahkan ke pengadilan umum, dan ketika pengadilan militer mengambil alih itu dianggap kita mengambil alih, itu sebenarnya kita sedang meletakkan pada jalur nan sebenarnya," imbuhnya.

Berbeda dari kebanyakan pendapat orang, Ponto menyatakan impunitas justru bakal terjadi jika kasus ini dibawa ke pengadilan umum.

Untuk menguatkan argumennya, Ponto mengambil contoh mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna nan lolos dari proses norma kasus korupsi dan pengadaan helikopter AW-101.

"Kita bisa contoh. Mantan KSAU, apa bisa sampai hari ini dibawa ke pengadilan umum? Tidak bisa. Karena Ankum 100 persen punya kewenangan untuk menahan. Jaksa tidak bisa memaksa Ankum. nan hanya bisa Pengadilan Militer Utama nan bisa memerintahkan Ankum," kata Ponto.

Sebanyak empat prajurit TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada malam tanggal 12 Maret 2026.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motifnya, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie nan sukses melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional