Eks Pejabat Kemhan Leonardi Bantah Rugikan Negara Rp306 Miliar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi membantah tuduhan merugikan negara sebesar Rp306 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.

Hal itu disampaikan Leonardi dalam sidang eksepsi nan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Jumat (10/4).

Dalam eksepsinya, Leonardi menilai dakwaan kerugiaan finansial negara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berkarakter nyata dan pasti. Pasalnya, kata dia, Kemhan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, tidak ada duit negara nan keluar, tidak ada aset negara nan berkurang, dan tidak ada actual loss nan sungguh- sungguh telah terjadi. Jika duit negara tidak pernah dibayarkan, lampau kerugian negara itu sesungguhnya berada di mana," ujarnya.

Ia menilai dakwaan JPU juga tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XIV/2016 nan menegaskan bahwa unsur kerugian finansial negara dalam perkara korupsi tidak lagi dipahami sebagai potential loss.

Melainkan kudu dipahami sebagai kerugian nan betul benar sudah terjadi alias nyata (actual loss). Karenanya, Leonardi mengaku janggal jika perkara ini dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi, padahal unsur kerugian negara belum pernah eksis secara nyata.

"Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas angka-angka imajiner, simulasi kerugian alias bangunan nan belum pernah berbentuk dalam pengeluaran finansial negara," tuturnya.

Sebelumnya eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi didakwa merugikan negara sebesar Rp306 miliar di kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.

Leonardi didakwa merugikan negara berbareng Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga mahir Kemhan dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard.

Surat dakwaan dibacakan oleh oditur militer berbareng jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa (31/3). Meski begitu, Leonardi tidak disidang dengan busana militer lantaran berstatus purnawirawan.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan perbuatan, baik secara sendiri-sendiri alias secara bersama-sama, sebagai orang nan melakukan alias turut serta melakukan tindak pidana secara melawan norma melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi nan dapat merugikan finansial Negara alias perekonomian Negara," ujar Oditur militer.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak mempunyai alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Leonardi disebut menandatangani perjanjian pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar patokan lantaran dilakukan tanpa kesiapan anggaran negara.

Jaksa menyebut proyek itu kemudian bermasalah lantaran pemerintah dinilai tidak memenuhi tanggungjawab pembayaran. Tidak dibayarkannya tanggungjawab ini membikin Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC).

Putusan arbitrase tersebut menimbulkan tanggungjawab pembayaran bagi negara senilai US$ 20.901.209,9 ditambah kembang US$483.642,74. Adapun jika dikonversi menjadi rupiah berasas kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional