Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Bambang Setyawan mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi ini mempermasalahkan tindakan penyitaan nan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Selasa, 28 April 2026. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.
"Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026. Agenda: pembacaan permohonan (jika para pihak lengkap)," tetap dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi terpisah, KPK mengatakan menghormati kewenangan tersangka untuk menguji proses penegakan norma nan dilakukan melalui sidang Praperadilan.
"KPK menghormati sepenuhnya langkah norma nan ditempuh oleh tersangka melalui permohonan Praperadilan. Itu adalah kewenangan setiap penduduk negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin pagi.
KPK meyakini seluruh proses investigasi telah dilakukan sesuai sesuai dengan ketentuan norma aktivitas nan berlaku. Baik dalam penetapan tersangka maupun penyelenggaraan upaya paksa penyitaan nan menjadi objek Praperadilan.
"Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum bakal menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan," ucap Budi.
"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian nan objektif, bahwa setiap tindakan nan kami ambil mempunyai dasar norma nan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," sambungnya.
Sebelumnya, perlawanan serupa dilayangkan oleh mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Namun, permohonan praperadilan tersebut kandas setelah pengadil tunggal Eman Sulaeman menyatakan tidak menerima permohonan.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum Pemohon Praperadilan untuk bayar biaya perkara nan timbul dalam perkara ini sebesar nihil," kata pengadil saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Selain Bambang dan I Wayan, KPK juga memproses norma Jurusita di PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap mengenai dengan sengketa lahan. Perkara tersebut tetap melangkah di tahap penyidikan.
Sementara untuk pihak diduga pemberi suap, KPK memproses norma Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma. Perkara Trisnaldi dan Berliana. Perkara itu sudah masuk ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.
Teruntuk Bambang, KPK juga menjerat nan berkepentingan dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus ini dibongkar lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan pertama bulan Februari lalu.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan peralatan bukti.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·