Eksekusi Lahan Hotel Sultan 18 Juni, Indobuildco Beri Respons

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan segala kemungkinan tetap bisa terjadi sebelum tanggal 18 Juni 2026. Dengan demikian, rencana eksekusi pengosongan belum final.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan penyelenggaraan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan bakal dilakukan 18 Juni 2026.

Hamdan menyebut pihaknya nenolak keras rencana eksekusi nan berpotensi menjadi sumber masalah norma dan ketidakadilan. Menurut dia, jika eksekusi tetap dipaksakan bakal menyebabkan beragam masalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan menilai pernyataan bahwa eksekusi merupakan tahap final terlalu menyederhanakan persoalan hukum. Sebab, di atas tanah tersebut terdapat gedung hotel, aktivitas usaha, pekerja, tenant, vendor, dan hak-hak pihak ketiga nan tidak dapat diabaikan.

"Yang kudu dipahami, sengketanya tanah, bukan gedung dan bukan upaya hotel. Bisnis Hotel Sultan absolut milik PT Indobuildco," kata Hamdan dalam keterangannya, Rabu (27/5).

Hamdan menerangkan gedung Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco, bukan dari duit negara, dan bukan dalam skema Build, Operate, Transfer alias BOT. Karenanya, gedung dan upaya hotel tidak otomatis dapat diambil alih hanya melalui eksekusi pengosongan.

"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih gedung dan upaya tanpa sistem norma dan tukar rugi nan adil," tutur dia.

Hamdan juga menegaskan jika eksekusi dilakukan dengan mengabaikan kewenangan gedung dan bisnis, maka nan terjadi bukan sekadar pengosongan lahan, tetapi penghentian aktivitas upaya Hotel Sultan.

Kata Hamdan, perihal itu bakal berakibat luas terhadap pekerja, tenant, mitra usaha, event dan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi hotel.

"Hotel Sultan adalah upaya jasa. Kalau eksekusi dilakukan secara keliru, hotel bakal berakhir beroperasi. Ini bukan hanya merugikan Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, dan negara lantaran pajak dari aktivitas hotel ikut terdampak," ujarnya.

Hamdan juga menolak dugaan nan menyebut tidak ada lagi argumen norma untuk menunda eksekusi. Menurut dia, tetap terdapat syarat-syarat krusial nan kudu dipenuhi sebelum eksekusi putusan serta-merta dilaksanakan.

Termasuk, kejelasan objek, perlindungan kewenangan pihak ketiga, serta agunan sebagaimana diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung. Terlebih jika terjadi perdamaian.

"PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap kudu sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berfaedah semua syarat norma otomatis terpenuhi. Harus ada kejelasan objek, perlindungan kewenangan pihak ketiga, dan agunan sebagaimana diwajibkan SEMA," ucap dia.

Hamdan menyebut PT Indobuildco tidak menolak penyelesaian sengketa. Sebaliknya, Indobuildco tetap membuka ruang perbincangan dan perundingan dengan pemerintah untuk mencari penyelesaian nan adil, terukur, dan sesuai hukum.

"Indobuildco tidak melawan negara. Indobuildco meminta agar norma ditegakkan secara benar. Kalau pemerintah mau menyelesaikan persoalan ini, duduk bersama, hitung kewenangan masing-masing, termasuk nilai bangunan, bisnis, dan kewenangan atas tanah. Jika terjadi perdamaian, maka eksekusi dipastikan terhenti," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan konstatering alias pencocokan info objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/3).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, konstatering ini dihadiri oleh pihak PN Jakpus, pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN hingga kepolisian.

"Konstatering dalam makna mencocokkan, memastikan agar batas-batas sesuai nan kita mohonkan dari kami selaku pemohon dua PPKGBK dan pemohon satu Kemensetneg mengenai peralatan milik negara di Blok 15," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo kepada wartawan, Senin (25/5).

"Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 nan semestinya sudah menjadi peralatan milik negara," sambungnya.

Rakhmadi pun menegaskan lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara, sehingga proses eksekusi bakal terus dilakukan.

"Jadi jika secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam makna BMNnya (Barang Milik Negara), di mana peralatan ini sudah menjadi milik negara. Semangat kami dari pengarahan ketua dari Kemensetneg tentunya gimana mengamankan peralatan milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya," ujarnya.

(dis/har)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional