Ketua Panitia Diskusi Panel IKPI, Nuryadin Rahman.(Dok spesial )
EMPAT asosiasi konsultan pajak berbareng kalangan akademisi nan tergabung dalam PERTAPSI menggelar obrolan panel untuk membahas urgensi pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak. Diskusi digelar di Gedung IKPI, Jakarta, Senin (6/4). Forum ini menjadi momentum awal konsolidasi lintas organisasi dalam mendorong penguatan izin profesi.
Kegiatan tersebut mempertemukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), berbareng Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI). Ketua Panitia Diskusi Panel IKPI, Nuryadin Rahman, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan langkah krusial dalam menyatukan visi beragam pemangku kepentingan di bagian perpajakan.
"Ini adalah momentum nan sangat baik. Empat asosiasi konsultan pajak berbareng akademisi bisa duduk berbareng membahas satu tujuan besar, ialah mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujarnya.
Menurut Nuryadin, keberadaan undang-undang tersebut telah lama menjadi cita-cita berbareng pekerjaan konsultan pajak di Indonesia. Dengan bersatunya asosiasi dan akademisi, kesempatan untuk mewujudkannya dinilai semakin terbuka. Ia menjelaskan, Undang-Undang Konsultan Pajak diharapkan tidak hanya memberikan kepastian norma bagi profesi, tetapi juga menjadi pilar perlindungan bagi wajib pajak serta memperkuat kepatuhan perpajakan secara nasional.
"Ini bukan hanya kepentingan profesi, tetapi juga menyangkut kepentingan wajib pajak dan penerimaan negara,” tegasnya.
Nuryadin juga menekankan pentingnya peran akademisi dalam proses perumusan kebijakan. Kehadiran PERTAPSI dinilai bisa memperkaya pembahasan dari sisi keilmuan dan memberikan landasan nan lebih kuat dalam penyusunan regulasi.
“Dengan adanya akademisi, kita bisa memandang persoalan ini secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi praktik, tetapi juga dari sisi konseptual dan kebijakan,” katanya.
Diskusi panel ini diikuti oleh 67 peserta secara luring dan 529 peserta secara daring, mencerminkan tingginya perhatian terhadap rumor penguatan pekerjaan konsultan pajak. Ia berharap, forum ini dapat menjadi titik awal lahirnya terobosan baru, termasuk penyusunan langkah konkret untuk mendorong kembali RUU Konsultan Pajak dalam agenda legislasi nasional.
“Kalau semua pihak sudah bersatu, kita optimistis langkah ke depan bakal lebih kuat dan terarah,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Nuryadin membujuk seluruh peserta untuk terus menjaga semangat kerjasama agar pembahasan mengenai Undang-Undang Konsultan Pajak tidak berakhir di forum diskusi, tetapi dapat diwujudkan menjadi izin nan nyata.
"Semoga ini menjadi awal nan baik untuk menghadirkan izin nan membawa faedah bagi semua pihak,” pungkasnya. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·