Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nan tidak menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengenai pernyataannya mengenai pemerkosaan massal Mei 1998 sudah sesuai dengan harapannya.
"Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa nan saya harapkan. Menurut pendapat saya memang tidak ada satu bukti nan mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis," kata Fadli Zon di Beijing, Minggu (26/4) malam, seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PTUN Jakarta pada 21 April 2026 menyatakan tidak dapat menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengenai pernyataan Fadli Zon.
Majelis pengadil mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut dengan menyatakan PTUN Jakarta tidak berkuasa mengadili perkara tersebut.
Majelis pengadil menilai objek sengketa berupa pernyataan Fadli Zon tidak memenuhi unsur keputusan tata upaya negara lantaran tidak menimbulkan akibat norma nan konkret, individual, dan final.
Fadli Zon sebelumnya menyampaikan pandangan mengenai peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dalam sebuah siniar pada 10 Juni 2025 serta pernyataan resmi pada 16 Juni 2026.
Dalam pernyataan tersebut, dia menyinggung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)--termasuk atas dugaan pemerkosaan massal pada 1998--yang disebutnya tidak didukung bukti kuat serta mengingatkan agar tidak "mempermalukan bangsa sendiri".
"Peristiwa pemerkosaan pada 1998 itu bukan terstruktur, tetapi pelakunya kriminal, preman, dan sebagainya. Kita tidak mau membelokkan sejarah. Saya juga sudah melakukan studi dan menulis kitab soal ini," ujar Fadli.
Ia menegaskan pernyataannya tidak berangkaian dengan penyusunan ulang kitab sejarah oleh Kementerian Kebudayaan. Menurut dia, proses penulisan sejarah tidak dipengaruhi oleh pernyataan nan pernah dia sampaikan dalam forum publik.
"Itu tidak ada kaitannya dengan kitab sejarah. Awalnya saya sampaikan di podcast dan sudah saya jelaskan di DPR secara gamblang," katanya.
Fadli juga menegaskan pemerintah tidak boleh membelokkan sejarah, namun tetap menilai tidak terdapat bukti norma nan menunjukkan peristiwa tersebut sebagai tindakan nan terstruktur oleh negara.
"Bahwa memang perihal itu tidak terjadi, dan tidak ada bukti hukumnya. Tapi jika pemerkosaannya, ya mungkin saja terjadi, tapi bukan seperti gambaran orang ketika bicara seperti ada tokoh nan merencanakan misalnya seperti kejadian 'Nanjin Massacre' di China, ada ribuan wanita diperkosa oleh tentara Jepang alias seperti perkosaan terhadap orang Bosnia oleh tentara Serbia, baru itu 'state actor' sementara jika nan terjadi pada 1998 itu 'riots' (kerusuhan)," jelas Fadli.
Sementara itu, atas putusan PTUN Jakarta itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bakal mengusulkan banding atas tindakan manajemen pemerintahan nan dilakukan Fadli Zon nan diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998.
"Yang pasti upaya banding bakal kami ajukan lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Daniel Winarta dalam konvensi pers di Komnas Perempuan, Rabu (22/4), sebagaimana dikutip dari akun IG LBH Jakarta.
Daniel menjelaskan gugatan tersebut tidak terlepas dari upaya meneguhkan kewenangan PTUN dalam mengadili perkara nan berangkaian dengan tindakan manajemen pemerintahan.
Dia menerangkan pernyataan resmi nan disampaikan Fadli Zon melalui siaran pers, media sosial, maupun situs resmi merupakan bagian dari tindakan aktual pemerintah.
Dalam memori banding nanti, lanjut dia, pihaknya bakal menekankan pernyataan tersebut termasuk dalam ranah norma manajemen negara.
Dengan demikian, perkara tersebut semestinya menjadi kewenangan absolut PTUN untuk memeriksa dan mengadili.
"Ini merupakan tindakan aktual nan semestinya diselesaikan melalui sistem peradilan tata upaya negara. Itu nan paling penting," ujarnya.
[Gambas:Youtube]
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·