Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi akhirnya sukses menangkap Kiai Anshari (AS), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Timur nan diduga mencabuli dan memerkosa sejumlah santriwati.
Sebelumnya, predator seksual tersebut sempat mangkir dari pemeriksaan polisi nan diagendakan awal pekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membenarkan penangkapan dilakukan setelah tersangka berencana melarikan diri ke luar kota.
"Sudah [ditangkap]," ujar Jaka seperti dikutip dari detikJateng, Kamis (7/5).
Berikut fakta-fakta kasus pelecehan seksual di ponpes Pati tersebut sejauh ini.
1. Pelaku adalah pendiri pondok pesantren
Ashari merupakan pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren nan berada di Kabupaten Pati. AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu terungkap setelah ada korban nan buka bunyi atas perlakuan tak senonoh dari pendiri nan juga pengasuh ponpes di Pati tersebut.
2. Kasus sudah dilaporkan sejak 2024
Kasus dugaan kekerasan seksual ini sebenarnya telah dilaporkan sejak September 2024. Namun, kasus baru kembali ramai dan mendapat perhatian publik luas sejak akhir April hingga awal Mei 2026.
Polisi lampau memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan ini. Namun, tersangka mangkir tanpa keterangan.
Akhirnya, tersangka sukses ditangkap polisi, setelah sebelumnya sempat kabur ke sejumlah wilayah mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo.
3. Korban diduga mencapai puluhan santriwati
Ashari diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati.
Kuasa norma korban, Ali Yusron mengungkap, dugaan pemerkosaan nan menimpa santriwati itu terjadi dalam kurun waktu 2024-2026.
Kala itu, dia mengatakan, hanya ada 8 orang nan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun, dia menduga ada lebih dari 30 santriwati nan ikut menjadi korban.
4. Pelaku mendoktrin korban
Korban didoktrin bahwa seorang santri kudu selalu mengikuti kata pembimbing demi menyerap ilmu.
"Modus operandi mendoktrin korban bahwa siswa itu kudu ikut apa kata pembimbing agar siswa dapat menyerap pengetahuan dari guru. Ini doktrin nan disampaikan oleh pembimbing kepada korban," ujar Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konvensi pers, Kamis (7/5).
Doktrin itu diduga diberikan Ashari untuk memuluskan tindakan tak senonohnya kepada korban. Dari hasil penyelidikan, terungkap Ashari telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban.
5. Ponpes berdiri sejak 2021
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku mengatakan, Ashari mendirikan ponpes nan berada di Kecamatan Tologowungu itu pada 2021 lalu.
Ahmad mengatakan, ponpes itu mempunyai 252 santri, nan di antaranya terdiri dari 112 santriwati.
6. Pesantren ditutup
Kementerian Agama telah menutup pondok pesantren tersebut. Ahmad mengatakan, telah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan itu.
"Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, izin ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut," ujar Ahmad, dalam konvensi pers, Kamis (7/5).
Meski demikian, Ahmad tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri di ponpes tersebut. Sejak dipulangkan pada 2 dan 3 Mei lalu, seluruh santri mengikuti pembelajaran daring.
"Insya Allah kelak pada hari Selasa minggu depan, semuanya bakal kami adakan asesmen untuk santri dalam rangka kelak untuk menentukan ini mau pindah ke pondok mana, ke madrasah mana," tambah Ahmad.
(lid/asr)
Add
as a preferred source on Google
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·