Jakarta, CNN Indonesia --
Gedung perkantoran di area Hayam Wuruk, Jakarta Barat, digerebek polisi pada Kamis (7/5). Penggerebekan dilakukan oleh tim campuran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan NCB Interpol Polri mengenai sindikat gambling online (judol) internasional.
Menurut Ses NCB Interpolei Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, penyergapan instansi sindikat judol nan melibatkan penduduk negara asing (WNA) ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan sindikat nan sama di Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta penyergapan instansi mengenai judol di Jakarta Barat:
1. 321 WNA ditangkap
Setidaknya 321 penduduk negara asing (WNA) ditangkap pihak kepolisian dalam penyergapan itu. Ratusan WNA itu dibekuk lantaran terafiliasi dengan jaringan alias sindikat tindak pidana pertaruhan online.
"Dari para pelaku nan sukses kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam bertemu pers di lokasi, Sabtu (9/5).
Wira mengatakan 321 WNA ini berasal dari sejumlah negara nan didominasi Asia Tenggara. Rinciannya, ialah 57 orang WN China, 228 WN Vietnam, 11 WN negara Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, dan 3 WN Kamboja.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam makna para pelaku sedang melakukan operasional ataupun aktivitas daripada gambling online," ujar Wira.
Sejumlah petugas kepolisian berjaga di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower nan diduga letak Judi Online (judol), Jakarta Barat, Sabtu (9/5). (CNN Indonesia/Febria Adha L)
2. 2 bulan RI jadi sarang judol
Menurut Wira, ada 75 server alias situs web gambling online nan dikendalikan para pelaku. Dalam penyergapan ini, polisi menyita sejumlah peralatan bukti, mulai dari brankas, paspor, ponsel, laptop, PC, hingga duit tunai dari beragam negara.
Para pelaku disebut telah beraksi selama dua bulan di Hayam Wuruk. Mereka menggunakan izin tinggal sebagai visitor selama 30 hari dan melewati pemisah tinggal untuk 30 hari berikutnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
"Saat ini tim interogator dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang nan sudah kita amankan," ujarnya.
3. Sita Rp1,9 miliar
Bareskrim Polri menyita duit senilai Rp1,9 miliar dari pengungkapan kasus ini. Wira menyebut selain mata duit rupiah, polisi juga menyita mata duit asing senilai 53,82 dong Vietnam dan US$10.210.
"Uang rupiah ini diperkirakan sekitar jika tidak salah, 1,9 sekian miliar nan ada. Kemudian pecahan uang, ada duit Vietnam 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan duit nan sukses kita sita," kata Wira.
Wira memastikan bakal menelusuri aliran biaya dalam kasus tersebut serta mendalami peladen (server) alias alamat protokol internet (IP) pada jaringan komunikasi situs gambling daring.
4. 275 tersangka
Polisi telah menetapkan 275 dari 321 WNA sebagai tersangka dalam kasus ini. Wira mengatakan puluhan lainnya tetap dilakukan pendalaman.
"Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya kelak tetap bakal kita pendalaman lebih lanjut," kata Wira.
Wira menuturkan sebagian besar WNA nan ditangkap sudah mengetahui tujuan didatangkan ke Indonesia untuk bekerja pada perusahaan gambling online.
Menurutnya, para WNA nan ditangkap merupakan pelaku pelaksana, bukan otak jaringan gambling online internasional tersebut.
"Kami juga bakal melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam perihal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
(blq/end)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·