Jakarta, CNN Indonesia --
Pendiri salah satu pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah berinisial AS kudu berurusan dengan norma setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.
AS diketahui mendirikan ponpes nan berlokasi di Kecamatan Tologowungu itu pada 2021. Ponpes tersebut tercatat mempunyai 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban nan telah lulus buka bunyi atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kepala Dinsos P3AKB, Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia mengatakan korban mengalami gangguan psikis lantaran korban memendam derita nan dialaminya selama bertahun-tahun. Korban baru berani melaporkan kepada Dinsos P3AKB setelah lulus dari pondok pesantren.
"Psikis anak terganggu, korban berani melaporkan lantaran sudah keluar dari ponpes, tidak di dalam sana. Mereka pendam sudah lama, sampai lulus baru berani melaporkan kepada kami dan polisi," kata Aviani kepada wartawan ditemui di kantornya, Kamis (30/4) dikutip dari detikJateng.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan mengenai proses norma atas perkara tersebut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik nan menjadi letak olah tempat kejadian perkara seperti pondok putri, ruang pembelajaran, dan ruang ustad ada dua tempat.
"Ada empat letak olah tempat kejadian perkara, di letak pondok putri, pembelajaran, ruang ustad ada dua tempat," ujarnya.
Demo penduduk dan kesaksian korban
Buntut kasus itu, sejumlah penduduk dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5). Setelah tindakan demo tersebut, salah satu korban menyebut AS kerap berperilaku tak wajar ke santriwati.
"Perilaku menyimpang jika salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir," kata eks santri kepada wartawan selepas demo.
Tak hanya itu, korban turut membeberkan tindakan tak senonoh AS itu juga dilakukan dengan memeluk santriwati saat bertemu.
"Kalau jagong (duduk) santriwati itu dipeluk, turu (tidur) sembari dipeluk itu banyak nan lihat, ya dibiarkan lantaran pelaku mengaku wali nan melayani umat. Ngakunya begitu," lanjut dia.
Alumni itu pun mengungkap doktrin nan dilancarkan pelaku AS. Kepada para santri, AS mengaku sebagai keturunan nabi kepada para korban dan menyatakan dugaan perbuatan bejatnya itu legal untuk dilakukan.
"Doktrinnya bumi seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi diterus ditambahi orang sendiri, bumi seisinya legal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya," tuturnya.
Status tersangka
Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengungkapkan AS telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pencabulan pada 28 April.
"Jadi mengenai penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan bakal kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata dia saat konvensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).
Yofi mengamini ada hambatan dalam penanganan perkara ini. Namun, dia tidak menyampaikannya secara perincian ihwal hambatan nan dimaksud.
"Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, bakal kami sampaikan kelak dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara bersambung dan sampai tahap akhir," tutur Yofi.
Penutupan ponpes
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup ponpes tersebut buntut kasus dugaan pelecehan tersebut terungkap. Para santri rencananya bakal dipindahkan ke ponpes lain di Pati.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupauen Pati, Ahmad Syaiku mengatakan telah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes tersebut.
"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah kudu terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga jika memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama bakal menutup permanen," kata Syaiku.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·