Fakta-fakta Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan mengenai dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 pada Rabu (6/5).

Dalam persidangan, terungkap sejumlah kebenaran mulai dari jenis cairan keras nan digunakan hingga kejanggalan motif para terdakwa untuk menyerang Andrie Yunus.

Empat personil TNI duduk sebagai terdakwa, ialah terdakwa I adalah Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com merangkum fakta-fakta mengenai sidang lanjutan tersebut.

1. 4 terdakwa kasus air keras tak bekerja saat Andrie Yunus interupsi Revisi UU TNI di Hotel Fairmont

Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti kejanggalan motif jengkel alias dendam pribadi personil Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI penyiram air keras ke Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Pasalnya, personil Denma BAIS nan sekarang duduk di bangku terdakwa itu tidak bekerja saat Andrie berbareng koalisi masyarakat sipil melakukan interupsi di agenda rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret tahun lalu.

Hakim juga menyoroti para terdakwa nan baru menjadi personil Denma pada November 2025. Menurut hakim, motif jengkel alias dendam pribadi layak dipertanyakan lantaran interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi 7-8 bulan sebelumnya.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review(JR UU TNI) ke MK? Apa hubungan mereka melakukan (penyiraman air keras) itu? Kan hanya prajurit Denma," tanya ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, nan dihadirkan sebagai saksi menuturkan, berasas pengakuan para terdakwa, penyiraman air keras kepada Andrie dilatarbelakangi oleh sakit hati.

"Izin. Pengakuan kepada kami lantaran sakit hati memandang perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont), sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," kata Alwi.

"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan tindakan seperti itu. Apakah kerabat dalami bahwa memang ini ada perintah?" pengadil menyanggah jawaban, dan mempertegas lagi pernyataannya.

"Tidak ada nan Mulia," tukas Alwi.

"Apa mungkin operasi khusus?" lanjut hakim.

"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada nan lain," jawab Alwi.

2. Andrie Yunus disiram pakai cairan pembersih karat kombinasi air aki mobil

Dalam persidangan terungkap para terdakwa mengaku Andrie disiram pakai cairan pembersih karat dicampur dengan air aki mobil.

Hakim meminta mahir kimia dihadirkan ke persidangan kasus penyiraman air keras Aktivis KontraS Andrie Yunus.

Hakim memandang keterangan dari mahir kimia krusial didengar untuk membuktikan pengakuan para terdakwa mengenai cairan nan disiramkan ke Andrie.

Hakim memerintahkan oditur militer alias penasihat norma untuk menghadirkan mahir kimia agar menjelaskan kandungan cairan tersebut di persidangan.

"Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, oditur alias penasihat norma untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan kelak itu nan untuk cairan-cairan ini. nan aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu jika dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian gimana reaksinya jika kena kulit, jika baju kena ini," tutur hakim.

"Ahli berarti. Kita perlu mahir itu, mahir di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia alias mahir air keras itu. Ya, mahir kimia lah," lanjut hakim.

"Siap, nan Mulia," jawab oditur.

"Sudah terpikirkan ke sana?" tanya hakim.

"Siap sudah," jawab oditur.

3. Hakim perintahkan Andrie Yunus Dihadirkan

Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan kasus dugaan penyiraman air keras pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam persidangan pengadil menilai keterangan dari Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini sangat krusial dan dibutuhkan lantaran sebagai korban.

Oditur menyatakan bakal terus berupaya menghadirkan Andrie agar bisa memberikan keterangan di persidangan baik datang secara langsung maupun virtual. Hakim kemudian memerintahkan oditur menghadirkan Andrie di sidang pada Rabu (13/5).

Dalam persidangan nan digelar pada 29 April dan 6 Mei, Andrie Yunus belum memungkinkan untuk datang sebagai saksi korban lantaran tetap dalam perawatan medis baik bentuk maupun psikis di RSCM.

4. Motif terdakwa

Berdasarkan surat dakwaan, argumen para terdakwa menyiram Andrie dengan air keras lantaran jengkel dengan tindak tanduk Andrie nan sering menyuarakan rumor militerisme.

Termasuk perihal tindakan Andrie berbareng koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI mengenai pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai suadara Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditor saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

(van/agt)

Add as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional