Jakarta, CNN Indonesia --
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar penyimpanan penadahan ribuan motor terlarangan milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Total ada 1.494 unit sepeda motor nan disimpan di letak itu. Rinciannya, 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai alias dibongkar menjadi komponen dan onderdil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah kebenaran mengenai kasus tersebut, sebagai berikut
Asal usul kendaraan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menerangkan ribuan motor nan disita itu berasal dari beragam tindakan kejahatan. Mulai dari pemalsuan, penggelapan hingga pengalihan agunan fidusia.
"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan nan sah, seperti faktur, sertifikat NIK alias VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor nan sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ucap Iman dalam konvensi pers, Senin (11/5).
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menyebut sebagian besar kendaraan itu berasal pengalihan agunan fidusia nan ditampung oleh pengepul.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada nan dari dealer, kemudian ada nan dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan nan mempunyai agunan fidusia," ucap dia.
Namun, Noor menyebut pihaknya tetap mendalami sosok nan melakukan pengalihan agunan fidusia tersebut.
"Masih pendalaman sumbernya apakah pemilik info tersebut langsung nan mengusulkan pembiayaan alias terlarangan akses sehingga info orang tersebut digunakan untuk pinjaman," ujarnya.
Dijual ke Tahiti-Togo
Dari pendalaman sementara, kata Iman, sudah ada 99 ribu kendaraan nan telah sukses dijual ke luar negeri.
Puluhan ribu motor itu diketahui dijual ke Tahiti dan Togo. Kendaraan itu dijual secara utuh dan ada sengaja dibongkar untuk mempermudah pengiriman maupun penyamaran.
"Adapun jumlah kendaraan nan diamankan nan sudah terjual selama lama penyelenggaraan penjualan nan dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua," ucap Iman.
Untung Rp26 miliar
Berdasarkan penyelidikan, untung dari penjualan puluhan ribu kendaraan itu ditaksir mencapai Rp26 miliar.
Noor menyebut untung itu merupakan akumulasi dari total penjualan nan dilakukan sejak tahun 2022.
"Keuntungan nan didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan," kata dia.
Rugikan negara Rp177 miliar
Iman mengatakan tindakan kejahatan itu telah merugikan perekonomian negara. Kata dia, kerugian negara ditaksir mencapai Rp177 miliar.
Iman menerangkan taksiran kerugian itu berasal dari penghitungan pajak hasil penjualan kendaraan nan semestinya diterima negara.
"Dikarenakan sejumlah sepeda motor nan berasal dari pengalihan alias dari perbuatan nan terlarangan ini, berpotensi dapat merugikan finansial negara sejumlah Rp 177 miliar," ucap dia.
Selain itu, Iman menyebut sindikat tersebut juga berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, info KTP masyarakat digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi alias mengaktifkan agunan fidusia.
Alhasil, masyarakat nan datanya telah digunakan oleh para pelaku terancam tidak bisa mengusulkan pinjaman lantaran mempunyai persoalan data.
"Ketika info pribadi tersebut alias KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian nan berkepentingan tidak melakukan tanggungjawab pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking. Karena modus nan dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa alias dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," tutur dia.
Satu tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka ialah WS nan merupakan Direktur PT Indobike Dua Enam. WS diduga berkedudukan membeli, menampung hingga mengekspor kendaraan ke luar negeri.
WS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 391 KUHP, Pasal 486 KUHP, Pasal 591 KUHP, Pasal 607 KUHP, Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Iman menuturkan pihaknya tetap melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
"Kami bakal terus mengembangkan penegakan norma alias pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan, baik itu penyedia kendaraan bermotornya, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya," kata dia.
(fra/dis/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·