Ilustrasi.(freepik)
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai teguran pada personil DPRD Jember Achmad Syahri As-Siddiq nan merokok dan main gim saat sidang tak memberi pengaruh jera. Achmad dijatuhi hukuman oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
“Teguran itu seumpama ngobrol santuy dengan elite partai. Teguran hanyalah istilah negatif untuk upaya positif partai memihak kadernya,” ujar Lucius dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Lucius menegaskan, memandang berat pelanggaran nan mencederai marwah lembaga dewan, Partai Gerindra semestinya mengambil langkah nan jauh lebih tegas. Sanksi pemberhentian alias pemecatan dinilai lebih tepat untuk menyetop arogansi serupa di kalangan legislator.
“Seharusnya hukuman lebih keras berupa pemberhentian bisa coba diberlakukan untuk memastikan personil DPRD tak semakin leluasa mempraktikkan perilaku tidak etis,” lanjutnya.
Lucius juga mendesak seluruh partai politik, tidak hanya Gerindra, untuk segera membenahi sistem rekrutmen kader mereka dari tingkat pusat hingga wilayah dengan seleksi nan transparan dan berbasis integritas.
Lebih lanjut, Lucius mengaitkan perilaku tidak etis oknum anggota DPRD Jember tersebut dengan kejadian arogansi kekuasaan nan marak terjadi saat ini. Ia menyayangkan banyaknya politisi, di legislatif maupun eksekutif, nan kerap bertindak sesuka hati akibat lemahnya kontrol dari masyarakat sipil.
Lucius berambisi momentum ini menjadi pertimbangan besar bagi para pejabat publik agar kembali ke khittah kedudukan sebagai pelayan rakyat.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan hukuman kepada kadernya nan merupakan personil DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Sanksi teguran keras dan terakhir diberikan lantaran Achmad Syahri merokok dan bermain game saat rapat.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra membacakan putusan itu dalam sidang nan digelar di instansi DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Syahri dinyatakan melanggar AD/ART partai.
"Mengadili. Menyatakan Saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar ketua sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan putusan.
Dalam putusan itu, Fikra menegaskan Gerindra memberi teguran keras dan terakhir untuk Syahri. Gerindra menyebut perihal tersebut tak boleh terulang lagi.
"Memberikan balasan teguran keras dan terakhir kepada Saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, personil Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," jelasnya. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·