Gaji Ke-13 ASN Cair Minggu Depan, Cek Besarannya!

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dipastikan bakal mulai pencairan penghasilan ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 nan mengatur agenda hingga besaran nan diterima.

"Gaji ke-13 dibayarkan paling sigap pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam patokan tersebut, dikutip Senin (25/5/2026).

Dalam patokan tersebut, penghasilan ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, personil Polri, serta pejabat negara.

Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran penghasilan ke-13 telah ditetapkan. Untuk ketua lembaga nonstruktural, misalnya, ketua alias kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan personil masing-masing Rp28,1 juta.

Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Kemudian, untuk pegawai non-ASN berasas jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Lebih lanjut, lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV alias S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, berjuntai pada masa kerja.

Berikut ini, rincian penghasilan ke-13 nan dibayarkan dari APBN:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan kedudukan alias tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sedangkan penghasilan ke-13 nan anggarannya berasal dari APBD bagi ASN, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan kedudukan alias tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar nan diterima dalam 1 (satu) bulan bagi lembaga wilayah nan memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan keahlian kapabilitas fiskal wilayah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun.

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News