Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dipastikan bakal mulai pencairan penghasilan ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 nan mengatur agenda hingga besaran nan diterima.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling sigap pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam patokan tersebut, dikutip Senin (25/5/2026).
Dalam patokan tersebut, penghasilan ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, personil Polri, serta pejabat negara.
Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran penghasilan ke-13 telah ditetapkan. Untuk ketua lembaga nonstruktural, misalnya, ketua alias kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan personil masing-masing Rp28,1 juta.
Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Kemudian, untuk pegawai non-ASN berasas jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Lebih lanjut, lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV alias S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, berjuntai pada masa kerja.
Berikut ini, rincian penghasilan ke-13 nan dibayarkan dari APBN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kedudukan alias tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan penghasilan ke-13 nan anggarannya berasal dari APBD bagi ASN, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kedudukan alias tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar nan diterima dalam 1 (satu) bulan bagi lembaga wilayah nan memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan keahlian kapabilitas fiskal wilayah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun.
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·