WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka.(Dok. Kemenpora)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka, mendorong adanya pelibatan hakim ad hoc dari kalangan ahli dalam persidangan kasus penyiraman air keras nan menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan proses norma melangkah transparan dan akuntabel.
Dalam keterangan tertulis nan dirilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden pada Kamis (9/4/2026), Wapres Gibran menegaskan bahwa kehadiran figur ahli dengan rekam jejak dan integritas nan kuat sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Keadilan kudu datang secara nyata di tengah masyarakat dan proses norma kudu melangkah jujur, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gibran dalam pernyataan resminya.
Komitmen Penguatan Sistem Peradilan
Gibran menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen penuh untuk mendukung penguatan sistem peradilan di Indonesia. Pelibatan pengadil ad hoc dalam kasus sensitif seperti nan dialami Andrie Yunus dipandang sebagai upaya menjaga marwah norma nasional.
Menurut Wapres, pelibatan unsur ahli bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan untuk menjamin bahwa setiap keputusan nan diambil didasarkan pada objektivitas nan tinggi. Hal ini diharapkan dapat menghapus keraguan masyarakat terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan nan menargetkan aktivis kewenangan asasi manusia.
“Kita mau keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga diyakini oleh masyarakat,” tegas Gibran menutup keterangannya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah menjadi perhatian luas. Dengan adanya dorongan dari level ketua negara, publik meletakkan angan besar agar persidangan mendatang dapat mengungkap kebenaran secara terang benderang dan memberikan keadilan nan seadil-adilnya bagi korban. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·