Google Dapat Rapor Merah dari Pemerintah RI: Terancam Sanksi lebih Berat Jika Abaikan PP Tunas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
 Terancam Sanksi lebih Berat Jika Abaikan PP Tunas Ilustrasi(Dok AFP)

Pemerintah Indonesia resmi menjatuhkan penilaian negatif sekaligus hukuman awal kepada perusahaan teknologi Google, sebagai pengelola platform YouTube. Karena Google dinilai belum menunjukkan komitmen untuk mematuhi izin terbaru mengenai perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa hasil pertimbangan terbaru menunjukkan ketidakpatuhan dari pihak YouTube terhadap patokan nan berlaku.

"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google nan menaungi YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi tanggungjawab kepatuhan dan tidak alias belum menyebut iktikad dalam waktu dekat mengikuti norma nan berlaku," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Langkah ini berangkaian dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, nan dikenal sebagai PP Tunas. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan pengguna, khususnya anak-anak.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah secara tegas memberikan hukuman kepada Google sesuai dengan ketentuan norma nan bertindak di Indonesia.

Dalam patokan turunan, ialah Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa platform digital nan tidak mematuhi izin dapat dikenakan beragam hukuman administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan akses sementara, hingga penghentian jasa secara permanen.

Mengacu pada tahapan hukuman nan telah diatur, pemerintah saat ini menjatuhkan teguran awal kepada Google melalui surat resmi dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

"Tentu namanya hukuman kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," kata Meutya.

Di sisi lain, kondisi berbeda ditunjukkan oleh Meta, perusahaan nan menaungi Instagram, Facebook, dan Threads. Pemerintah memberikan apresiasi lantaran Meta dinilai telah mematuhi ketentuan PP Tunas, termasuk dalam membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun.

Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, tercatat tiga perusahaan platform digital nan telah sepenuhnya mematuhi izin tersebut, ialah Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, serta Bigo Live.

Sebagai informasi, PP Tunas mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 dan pada tahap awal mencakup delapan platform digital besar. Platform tersebut meliputi Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, serta Roblox. (Ant/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia