Kuasa Hukum LDA , Sigit Subibyanto berbareng Ketua LDA Koes Moertiyah.(Widjajadi/MI)
GUGATAN perdata Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta mengenai penggantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memasuki babak baru, seiring pengunduran diri 19 advokat nan tim menjadi kuasa norma Purbaya.
" Pada hari ini tadi, pengadil nan menangani perkara permohonan LDA, menggelar sidang
pemanggilan Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. Intinya, tim kuasa norma tergugat menyerahkan pengunduran diri," terang advokat, Sigit Sudibyanto selaku kuasa norma LDA Keraton.
Dengan adanya penguduran diri 19 advokat nan tergabung dalam instansi norma Dr Teguh Satya Bhakti, SH,MH & Patners, di tengah perkara nan sedang berlangsung, membikin pengadil mengagendakan pemanggilan terhadap tergugat langsung alias principal.
Intinya, pada sidang berikutnya pada Kamis ( 17/4), apakah principal bakal mengganti dan mencari kuasa norma baru, alias tanpa tanpa pendampingan kuasa hukum. " Itu intinya pada sidang minggu depan," imbuh Sigit nan menegaskan,gugatan LDA dilakukan, lantaran perubahan nama Purbaya menjsdi PB XIV berpotenai memunculkan persoalab hukun dan administratif.
Yang jelas terkuak dalam persidangan Kamis (10/4/2026), bahwa 19 advokat secara resmi mengundurkan diri sebagai kuasa norma Pakubuwono XIV, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Pengunduran Diri Nomor 001/SP/TSB/III/2026.
Dalam arsip tersebut, para advokat menyatakan bahwa mereka sebelumnya bertindak berasas Surat Kuasa Khusus Nomor 62/SKK/TSB/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Namun, lantaran adanya perbedaan nan tidak dapat diselesaikan dengan pengguna hukumnya, maka mereka memutuskan mengakhiri hubungan kuasa hukum.
Ke-19 advokat itu dibawah koordinasi advokat Dr. Teguh Satya Bhakti. Keseluruhan advokat merupakan penduduk negara Indonesia nan berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum, nan sebelumnya bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam memberikan jasa norma kepada klien.
Dalam surat dijelaskan bahwa pengunduran diri didasarkan pada ketentuan Pasal 8 huruf (g) Kode Etik Advokat, nan menyatakan bahwa advokat dapat mengundurkan diri andaikan terjadi perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan dengan pengguna dalam penanganan perkara.
Selain itu, para advokat juga menegaskan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, nan menyebut bahwa advokat berkuasa menerima honorarium atas jasa norma nan telah diberikan.
Dalam pengunduran diri, para advojat itu juga merinci sejumlah perkara dan penugasan norma nan sebelumnya ditangani.Di antaranya meliputi permohonan administratif pembatalan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendirian badan norma Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat.
Yang lain, tentang permohonan perubahan nama raja, permohonan keberatan terhadap keputusan Menteri Kebudayaan, serta pengaduan pelayanan publik kepada Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, tim advokat juga menangani permohonan audiensi alias rapat dengar pendapat dengan DPR RI serta bertindak sebagai kuasa dalam perkara gugatan nan diajukan oleh Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat di PN Surakarta.
Dalam bagian akhir surat, ditegaskan bahwa sejak pengunduran diri ini, seluruh tindakan norma nan dilakukan oleh pengguna tidak lagi menjadi tanggung jawab para advokat tersebut.
“Demikian surat pengunduran diri ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” bunyi surat pengunduran diri para advokat dalam arsip tersebut.
Pengunduran diri massal ini menjadi catatan krusial dalam dinamika perkara nan tengah berlangsung, mengingat seluruh tim kuasa norma menarik diri secara berbarengan dari beragam penanganan norma nan sebelumnya berjalan. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·