
DPR Usung Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK/Okezone
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati Adies Kadir menjadi hakim konstitusi dari unsur DPR RI. Kesepakatan ini merubah ketetapan usulan calon pengadil konstitusi sebelumnya ialah Inosentius Samsul.
Menanggapi perihal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menegaskan, penetapan calon pengadil MK nan diusung oleh DPR RI tidak bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
“Secara konstitusional, pengisian kedudukan pengadil Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, ialah Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung,”ujar Satya, Jumat (30/1/2026).
“Ini adalah kreasi kelembagaan sejak awal, nan menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi pekerjaan tertentu,”lanjutnya.
Satya menegaskan, unik untuk unsur DPR, lembaga legislatif tersebut mempunyai kewenangan konstitusional penuh dalam melakukan seleksi, uji kelayakan, hingga penetapan calon pengadil konstitusi melalui sistem internal nan sah.
“Selama proses itu dijalankan melalui sistem kelembagaan nan sah dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut mempunyai legitimasi norma sekaligus legitimasi konstitusional,” tegasnya.
Sementara menanggapi sorotan terhadap latar belakang politik Adies Kadir sebagai calon pengadil konstitusi nan diusung DPR RI, Satya menilai perihal tersebut tidak dapat dijadikan argumen untuk meragukan independensi Mahkamah Konstitusi.
“Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dengan latar belakang politik sudah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai pengadil konstitusi. Bahkan, banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi krusial dalam sejarah ketatanegaraan kita,” jelasnya.
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·