Surabaya, CNN Indonesia --
Seorang guru honorer di Surabaya berinisial MS (25) ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswinya sendiri nan tetap berumur 14 tahun. Aksi bejat penduduk asal Lamongan ini dilakukan berulang kali di beragam lokasi, mulai dari laboratorium komputer hingga toilet sekolah.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, mengungkapkan tersangka telah melancarkan aksinya sejak akhir tahun 2025. Namun MS baru ditangkap setelah orang tua korban resmi melayangkan laporan Kepolisian pertengahan April 2026 lalu.
"Waktu kejadian tindak pidana tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2025 di ruang lab komputer, toilet sekolah, dan rumah kosong di Sukomanunggal, Surabaya," kata Melatisari, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu bermulai November 2025. Saat korban sedang memakai sepatu di depan laboratorium komputer, tersangka tiba-tiba menarik paksa korban ke dalam ruangan sembari memberikan ancaman agar korban tidak bersuara.
"Pintu lab komputer kemudian dikunci oleh tersangka, korban dipaksa, disandarkan di tembok dekat pintu, lampau [tersangka melakukan pencabulan]," kata Melatisari.
Meski korban sempat melawan dan meloloskan diri, tersangka tidak jera. Aksi serupa kembali dilakukan tersangka di laboratorium komputer apalagi dilaporkan terjadi hingga empat kali.
Kebejatan tersangka memuncak pada Desember 2025. Di toilet lantai dua sekolah, tersangka mengadang korban nan baru saja selesai buang air kecil. MS mendorong korban kembali ke dalam bilik mandi dan mengunci pintu.
"Pelaku kemudian mengunci pintu bilik mandi, [tersangka memaksa menyetubuhi korban] hingga korban merasakan sakit dan mengeluarkan darah," ungkapnya.
Di hadapan penyidik, MS mengakui seluruh perbuatannya. Ia berkilah melakukan tindakan cabul tersebut lantaran tidak bisa membendung antusiasme seksualnya.
"Kejadian ini berulang di lab komputer 4 kali, di toilet 5 kali, dan di rumah kosong wilayah Sukomanunggal 1 kali. Pelaku melakukan kekerasan seksual dan alias persetubuhan terhadap korban lantaran tidak dapat menahan hawa nafsu," pungkas Melatisari.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah peralatan bukti krusial, di antaranya satu set seragam sekolah milik korban, busana milik tersangka, dua buah kondom merek Durex, dan satu botol obat kuat.
Atas perbuatannya, pembimbing honorer tersebut sekarang terancam balasan berat. Ia dijerat dengan Pasal 6 (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan alias Pasal 473 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pemberatan balasan lantaran dilakukan terhadap anak di bawah umur.
(ugo/frd/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·