Juru Bicara Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penggunaan biaya Rp 100 miliar dari APBN untuk pengadaan 1.098 hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak melanggar norma maupun syariah.
“Penggunaan biaya APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara norma maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Ia menyebut support hewan kurban tersebut merupakan corak kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan golongan masyarakat lain saat momentum Hari Raya Idul Adha.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan corak kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan golongan masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, negara mempunyai kegunaan sosial untuk membantu masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.
Ia menjelaskan program support masyarakat dari Presiden mempunyai dasar norma nan jelas dalam sistem finansial negara. Habiburokhman mengutip Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Yang menegaskan bahwa pengelolaan finansial negara dilakukan secara tertib, alim pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Selain itu, kata dia, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program support kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program support kemasyarakatan Presiden, Banpres alias Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara,” lanjut dia.
Habiburokhman juga menyinggung pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) nan menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan hukum Islam.
“Pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i lantaran diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas,” kata Habiburokhman mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh.
Ia menilai program tersebut juga menjadi corak keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat.
Terkait kritik bahwa masyarakat Indonesia terdiri dari beragam agama, Habiburokhman menegaskan pemerintahan Prabowo juga memperhatikan kepentingan umat kepercayaan lain.
“Berbagai support dan beragam kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat berakidah lainnya,” tutup dia.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·