Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyentil tindakan prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI nan menggunakan tumbler untuk menyiram air keras ke bagian wajah Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Dalam sidang ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menampilkan tumbler disebut berisi campuran cairan pembersih karat dan aki mobil nan dibawa terdakwa untuk menyiram air keras ke Andrie pada tanggal 12 Maret lalu.
"Itu tumbler nan dipakai ada tutupnya enggak?" tanya ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tidak ada," jawab oditur.
Hakim lantas bertanya kepada empat terdakwa siapa nan memegang dan menyiramkan cairan dalam tumbler tersebut ke Andrie. Terdakwa mengatakan tumbler tetap komplit dengan tutupnya saat penyiraman dilakukan.
"Ada tutupnya saat itu?" tanya hakim.
"Siap, ada pada saat itu," jawab terdakwa.
Hakim juga bertanya kenapa terdakwa tidak menggunakan botol lain sehingga tak ada cipratan nan ditimbulkan.
"Kenapa milih tumbler nyiramnya?" tanya hakim.
"Yang ada hanya itu," jawab terdakwa.
"Kalau pakai (botol) Aqua misalnya, kenapa enggak pakai Aqua?" tanya pengadil lagi.
"Tidak ada di botol Aqua di mes," jawab terdakwa.
"Ya jika ini dibuka ya airnya kan lubangnya kan gede, saya bilang 'goblok banget deh' masa pakai tumbler nan mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah, kayak gelas gitu aja," ucap hakim.
Terdapat empat prajurit Denma BAIS TNI nan diproses norma atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Mereka adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan surat dakwaan, argumen pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras lantaran jengkel dengan tindak tanduk Andrie nan sering menyuarakan rumor militerisme.
Termasuk perihal tindakan Andrie berbareng koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI mengenai pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·