Hakim Korek soal Perintah Atasan dan Operasi Khusus Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencecar perihal dugaan perintah pemimpin dan operasi unik terhadap saksi-saksi nan berasal dari TNI dalam lanjutan sidang kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu (6/5).

Duduk sebagai terdakwa adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Ketua majelis pengadil militer Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan motif para terdakwa nan disebut jengkel dengan aktivisme Andrie terkait rumor militerisme.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review (uji materi UU TNI) ke MK? Apa hubungan mereka melakukan [penyiraman air keras] itu? Kan hanya prajurit Denma," tanya hakim.

Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, nan dihadirkan sebagai saksi menjawab berasas pengakuan para terdakwa, penyiraman air keras kepada Andrie dilatarbelakangi sakit hati.

"Izin. Pengakuan kepada kami lantaran sakit hati memandang perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup [pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont, Jakarta], sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," jawab Alwi.

"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan tindakan seperti itu. Apakah kerabat dalami bahwa memang ini ada perintah?" pengadil menyanggah jawaban, dan mempertegas lagi pernyataannya.

"Tidak ada nan Mulia," tukas Alwi.

"Apa mungkin operasi khusus?" lanjut hakim.

"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada nan lain," jawab Alwi.

Hakim lantas menanyakan saksi andaikan betul ada perintah, Direktorat bagian apa nan mungkin bisa melakukan operasi semacam itu.

"Saya belum tahu juga, saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. BAIS ini kan ada Dir A, B, C, D, alias apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, jika memang ini perintah, by order, perintah, operasi intelijen lah kita bilang, itu nan melakukan Direktur apa nan begini-begini?" tanya hakim.

"Bagian operasi itu ada bagian nan membidangi. Itu Direktorat H, bagian operasi," terang Alwi.

"Halong?" tanya pengadil mencoba mendapatkan jawaban tegas.

"Iya. Tidak ada hubungannya dengan Denma," ucap Alwi.

"H itu bagian apa?" tanya hakim.

"Operasi," jelas Alwi.

"Jadi, satgas-satgas itu di Direktorat H?" lanjut pengadil nan dibenarkan Alwi.

"Nah, mereka ini di Denma pertanyaan saya. Kecuali di Direktorat H, masuklah mungkin, mereka memang arahnya ke sana. Contohnya ya. Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan tindakan seperti itu," kata hakim.

"Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu lantaran memang tidak ada hubungannya dengan aktivitas keahlian rutinitas sehari-sehari," tutur Alwi nan mengaku marah pelaku penyiraman air keras rupanya berasal dari Denma BAIS.

"Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-obrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok (tugas pokok) dia, ambil langkah nan seperti itu loh," ucap hakim.

"Siap. Dilakukan atas inisiatif sendiri, dilakukan lantaran mungkin ada rasa jengkel sesuai pengakuan ke kami," kata Alwi menjelaskan lagi pengakuan para terdakwa.

Hakim lantas meminta pertanggungjawaban Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi nan turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini.

"Ada enggak kecurigaan dari mereka kumpul berempat itu?" tanya hakim.

"Siap. Izin, sebelum tanggal 13 (Maret 2025) itu mereka normal saja lantaran kebetulan Terdakwa II, III dan IV ini ruangannya berdekatan. Ruang kerja. nan terpisah hanya Terdakwa I. Terpisah lantai tapi satu gedung. Mereka rutin saja," tutur Heri.

"Ada perintah dari Dandenma?" memberondong hakim.

"Siap, tidak ada nan Mulia," saya Heri.

"Saudara sudah disumpah ini," timpal pengadil mengingatkan.

"Siap, tidak ada," tegas Heri.

"Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" kata hakim.

"Siap. Izin, kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung perihal nan di luar. Kami hanya menyinggung alias membahas perihal nan ada di dalam lantaran memang aktivitas kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen. Jadi .. ," tutur Heri nan langsung dipotong hakim.

"Berapa sih personil Denma?" tanya hakim.

"Seharusnya 163, nan terpenuhi hanya 84," jawab Heri.

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus, sebanyak empat orang prajurit TNI menjadi terdakwa.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motifnya, kata Oditur, para terdakwa merasa jengkel dengan Andrie nan sukses melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional