Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kerugian finansial negara dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2020-2022 era Nadiem Makarim mencapai Rp5,2 triliun.
Dalam persidangan pembacaan putusan untuk terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam selaku tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pengadil personil Sunoto menyampaikan kerugian finansial negara timbul akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan penggelembungan alias mark up nilai Chromebook.
Ibam melakukan perbuatan melawan norma (PMH) pada tempus alias tahun 2020-2021 saja dengan kerugian finansial negara mencapai Rp937 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa [Ibrahim Arief] dalam aktivasi Chrome Device Management ialah instrumen utama nan menyebabkan kerugian negara US$44.054.426 nan setara dengan Rp621.387.678.730," ujar pengadil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
"Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana nan melekat pada posisi engineer leader (pemimpin teknis) dan personil tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan nan merugikan finansial negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri nan terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020," tambahnya.
Sementara itu, pengadil menambahkan terjadi mark up nilai laptop Chromebook sekitar Rp4 juta per unit, tiga kali lipat dari nilai pasar.
"Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark up sebesar Rp4 juta per unit alias 3 kali lipat dari nilai pasar," ujar hakim.
Kata hakim, kerugian finansial negara akibat kemahalan nilai Chromebook itu mencapai Rp4,6 triliun.
Hakim mengungkapkan jumlah tersebut jauh lebih besar dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung nan hanya menyebut kerugian finansial negara akibat kemahalan nilai Chromebook sebesar Rp1,5 triliun- berasas audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
"Yang andaikan dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp4 triliunan lebih, nan justru jauh lebih besar dari kalkulasi BPKP sebesar Rp1.567.888.602.716,74," ucap hakim.
"Sehingga membuktikan bahwa kalkulasi kerugian negara nan menjadi sandaran Penuntut Umum justru berkarakter konservatif dan menguntungkan terdakwa, bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat norma terdakwa," lanjutnya.
Ibam divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.
Putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa nan mau Ibam dihukum dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta duit pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan pengadil personil Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Hakim personil Eryusman dan Andi Saputra mempunyai pendapat berbeda alias Dissenting Opinion (DO). Keduanya memandang Ibam semestinya dibebaskan dari dakwaan jaksa lantaran unsur delik nan dituduhkan tidak terbukti.
Perbedaan pendapat itu di antaranya menyoroti latar belakang Ibam nan tidak mempunyai hubungan dengan saksi-saksi lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum waktu tindak pidana alias tempus delicti terjadi.
Ibam juga disebut tidak terbukti melakukan pendekatan alias lobi-lobi terhadap pihak-pihak internal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nan berkuasa mengenai perencanaan anggaran.
Harga Chromebook nan disodorkan Ibam, kata Andi, hanya merujuk pada penjualan di market place dan berkarakter rekomendasi.
Adapun putusan pengadil tersebut belum memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah lantaran para pihak mempunyai waktu maksimal 7 hari kerja untuk menyampaikan sikap.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·