Hakim: Motif Dendam 4 TNI Penyerang Andrie Yunus Pantas Dipertanyakan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertanyakan motif dendam di kembali tindakan empat personil BAIS TNI menyiram air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

Empat personil TNI nan duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menguji dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta nan menyebut para terdakwa jengkel dengan tindak tanduk Andrie dalam menyoroti rumor militerisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu nan disinggung adalah tindakan Andrie menginterupsi rapat tertutup DPR berbareng TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

Hakim kemudian menyoroti para terdakwa nan baru menjadi personil Denma pada November 2025. Menurut hakim, motif jengkel alias dendam pribadi layak dipertanyakan lantaran interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi 7-8 bulan sebelumnya.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review (JR UU TNI) ke MK? Apa hubungan mereka melakukan (penyiraman air keras) itu? Kan hanya prajurit Denma," tanya hakim.

Saksi nan dihadirkan, salah satunya Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, hanya mengutip pengakuan para terdakwa nan mengaku sakit hati dengan Andrie nan memaksa masuk saat rapat membahas RUU TNI.

"Izin. Pengakuan kepada kami lantaran sakit hati memandang perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont), sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," kata Alwi.

"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan tindakan seperti itu. Apakah kerabat dalami bahwa memang ini ada perintah?" memberondong hakim.

"Tidak ada nan Mulia," saya Alwi.

Hakim lampau bertanya apakah ada operasi unik di kembali perbuatan para terdakwa kepada Andrie. Alwi menjawab tidak ada.

"Apa mungkin operasi khusus?" lanjut hakim.

"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada nan lain," jawab Alwi.

Hakim kemudian meminta pertanggungjawaban Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi nan juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini.

"Ada enggak kecurigaan dari mereka kumpul berempat itu?" tanya hakim.

"Siap. Izin, sebelum tanggal 13 (Maret 2025) itu mereka normal saja lantaran kebetulan Terdakwa II, III dan IV ini ruangannya berdekatan. Ruang kerja. nan terpisah hanya Terdakwa I. Terpisah lantai tapi satu gedung. Mereka rutin saja," tutur Heri.

"Ada perintah dari Dandenma?" memberondong hakim.

"Siap, tidak ada nan Mulia," saya Heri.

"Saudara sudah disumpah ini," timpal pengadil mengingatkan.

"Siap, tidak ada," tegas Heri.

"Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" kata hakim.

"Siap. Izin, kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung perihal nan di luar. Kami hanya menyinggung alias membahas perihal nan ada di dalam lantaran memang aktivitas kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen. Jadi .. ," tutur Heri nan langsung dipotong hakim.

"Berapa sih personil Denma?" tanya hakim.

"Seharusnya 163, nan terpenuhi hanya 84," jawab Heri.

Dalam persidangan sebelumnya, oditur mengatakan perbuatan para terdakwa lantaran merasa jengkel dengan Andrie nan sukses melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(yoa/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional