Hakim Nilai Serangan Air Keras ke Andrie Amatir: Bikin Saya Gemas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta berpendapat operasi penyerangan oleh empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan menggunakan air keras sangat amatir.

Hakim apalagi mengatakan penyerangan nan dilakukan dan berujung terekam kamera pengawas alias CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah memalukan BAIS.

"Saya itu, saya kan bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama ya nan tentara-tentara ini, lihat kayak gitu kok, ya nan tadi PH (penasihat hukum) bilang, kok amatir banget gitu loh, jadi gemas saya itu kelihatannya," kata ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lantas meminta pendapat Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi nan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

"Itu jika kita, kasih saja orang, enggak usah terlatih ... Ini kan malu-maluin BAIS. Judulnya kan dalam tanda kutip malu-maluin BAIS. Kok caranya jelek banget, berantakan. Nah, menurut pendapat kerabat ini kerjanya orang BAIS begini bukan?" tanya hakim.

"Siap. Izin, kami tidak beranggapan masalah itunya, tapi kami ... ," tutur Heri nan langsung dipotong hakim.

"Pribadi saja, ini kok bodoh banget," timpal hakim.

"Siap. Kami pribadi lantaran keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi nan seperti itu. Kami semua konsentrasi ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang sehari-harinya pelayanan dia," kata Heri.

"Kita pendapat pribadi saja, jika saya memandang begitu, saya kan bukan orang intel, bukan orang pasukan," ucap hakim.

"Ya enggak begitu banget maksudnya. Ya kita kan main elok dulu kan, kudu bagaimana. 'Oh, ada CCTV. Oh, pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah'. Masa di tengah jalan kok enggak pakai helm, enggak pakai ini kan. Ah ini kan jadi lucu-lucuan begitu. Saya saja nan bukan pasukan tempur saja nan begitu-begitu. Ini pendapat pribadi ini, tak bisa kita berpendapat, ini kan kebenaran hukum," lanjut pengadil menjelaskan maksud menyinggung perihal tersebut.

Selain Heri, ada empat orang lainnya nan berasal dari internal TNI dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Selain itu ada tiga saksi dari penduduk sipil nan dihadirkan.

Sedangkan duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan surat dakwaan, argumen pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras lantaran jengkel dengan tindak tanduk Andrie nan sering menyuarakan rumor militerisme.

Termasuk perihal tindakan Andrie berbareng koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI mengenai pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional