Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan kasus dugaan penyiraman air keras pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (6/5), pengadil menilai keterangan dari Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sangat krusial dan dibutuhkan lantaran sebagai korban.
Mulanya, pengadil menanyakan apakah Andrie Yunus bisa dihadirkan ke persidangan hari ini. Oditur mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai perihal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, sebelum itu saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan kerabat Andrie?" tanya ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
"Siap. Mohon izin nan Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ialah pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK. Kemudian, pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa kerabat Andrie Yunus belum bisa datang sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, lantaran tetap bakal menjalankan tindakan medis nan direncanakan master untuk merawat sesuai keperluannya," jawab oditur.
Andrie belum bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini lantaran tetap kudu menjalani perawatan. Oditur mengatakan Andrie dijadwalkan kudu menjalani operasi pencangkokan kulit.
Oditur menyatakan bakal terus berupaya menghadirkan Andrie agar bisa memberikan keterangan di persidangan baik datang secara langsung maupun virtual. Hakim kemudian memerintahkan oditur menghadirkan Andrie di sidang pada Rabu (13/5).
"Silakan kelak kita panggil ulang lantaran hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang kelak di tanggal 13 [Mei]. Ya, tanggal 13 hari Rabu. Ya, berfaedah kita pengganti kedua, kita pakai vicon [video conference]," ujar hakim.
Sebagai informasi, agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi dari oditur militer. Oditur membawa lima orang untuk menjadi saksi dalam persidangan. Namun, baru dua orang nan hadir. Sisanya tetap di perjalanan.
Dalam kasus ini, sebanyak empat orang prajurit TNI menjadi terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Motifnya, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie nan sukses melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta, Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/har)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·