Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta melihat Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko tidak nyaman mengikuti persidangan lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu (6/5).
Hakim menyarankan Edi agar mendapat pengobatan lebih jauh lantaran wajah dan badannya terluka akibat cipratan air keras nan dirinya siram ke Andrie.
"Saya lihat Terdakwa I merem terus ini, sakit perih ya?" tanya ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siap," jawab Edi.
Hakim menanyakan tindakan medis nan telah Edi dapatkan. Edi mengaku hanya mencuci dan memberikan pembersih pada matanya.
"Nanti jika sama siapa tadi sering dijenguk, sama Denkes kapten tadi itu, sering dikunjungi itu ya? Kontrol kesehatan di sel maksudnya ada medis enggak?" tanya hakim.
"Cuma cuci kasih pembersih saja," jawab Edi.
"Tetes mata dan sebagainya?" lanjut hakim.
"Siap, terus dibantu (terdakwa lainnya)," ucap Edi.
Hakim lantas menyarankan agar Edi menjalani rawat inap di RSPAD jika memang diperlukan.
"Nanti berobat saja ya, besok. Oh, besok tetap sidang, mungkin setelah sidang, hari Jumat, Sabtu, Minggu kelak lapor ke satuan alias enggak ke pihak sel ke RSPAD saja. Kalau perlu rawat inap, rawat inap di RSPAD," jelas hakim.
"Siap," jawab Edi.
"Kalau lu kabur nah tinggal tarik satuannya saja kan," ujar hakim.
"Siap," jawab Edi.
"Mau kabur enggak?" tanya pengadil berkelakar.
"Siap tidak," jawab Edi.
"Nah, ini demi kesehatan kerabat ya, iba jika dalam sel enggak ada nan merawat begitu, lantaran ini mata kan aset. Mudah-mudahan bisa penanganan lebih lanjut lagi," kata hakim.
Berdasarkan keterangan Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi nan dihadirkan sebagai saksi hari ini, Edi mendapati luka bakar di bagian mata, wajah, dada, dan tangan.
Luka tersebut akibat cipratan air keras nan dia siramkan ke Andrie pada malam 12 Maret lalu.
"Secara visual itu Terdakwa I dari muka keseluruhan, mukanya gosong," tutur Heri.
Selain Edi, duduk sebagai terdakwa adalah Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan surat dakwaan, argumen para terdakwa menyiram Andrie dengan air keras lantaran jengkel dengan tindak tanduk Andrie nan sering menyuarakan rumor ekspansi militerisme di ranah sipil.
Termasuk perihal tindakan Andrie berbareng koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI mengenai pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·