Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti kejanggalan motif jengkel alias dendam pribadi personil Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI penyiram air keras ke Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Pasalnya, personil Denma BAIS nan sekarang duduk di bangku terdakwa itu tidak bekerja saat Andrie berbareng koalisi masyarakat sipil melakukan interupsi di agenda rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menyoroti para terdakwa nan baru menjadi personil Denma pada November 2025. Menurut hakim, motif jengkel alias dendam pribadi layak dipertanyakan lantaran interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi 7-8 bulan sebelumnya.
Para terdakwa dimaksud adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuanjudicial review(JR UU TNI) ke MK? Apa hubungan mereka melakukan (penyiraman air keras) itu? Kan hanya prajurit Denma," tanya ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, nan dihadirkan sebagai saksi menuturkan, berasas pengakuan para terdakwa, penyiraman air keras kepada Andrie dilatarbelakangi oleh sakit hati.
"Izin. Pengakuan kepada kami lantaran sakit hati memandang perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont), sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," kata Alwi.
"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan tindakan seperti itu. Apakah kerabat dalami bahwa memang ini ada perintah?" memberondong hakim.
"Tidak ada nan Mulia," saya Alwi.
"Apa mungkin operasi khusus?" lanjut hakim.
"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada nan lain," jawab Alwi.
Hakim lantas menanyakan saksi andaikan betul ada perintah, Direktorat bagian apa nan mungkin bisa melakukan operasi semacam itu.
"Saya belum tahu juga, saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. BAIS ini kan ada Dir A, B, C, D, alias apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, jika memang ini perintah, by order, perintah, operasi intelijen lah kita bilang, itu nan melakukan Direktur apa nan begini-begini?" tanya hakim.
"Bagian operasi itu ada bagian nan membidangi. Itu Direktorat H, bagian operasi," terang Alwi.
"Halong?" tanya pengadil menegaskan.
"Iya. Tidak ada hubungannya dengan Denma," ucap Alwi.
"H itu bagian apa?" tanya hakim.
"Operasi," jelas Alwi.
"Jadi, satgas-satgas itu di Direktorat H?" lanjut pengadil nan dibenarkan Alwi.
"Nah, mereka ini di Denma pertanyaan saya. Kecuali di Direktorat H, masuklah mungkin, mereka memang arahnya ke sana. Contohnya ya. Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan tindakan seperti itu," kata hakim.
"Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu lantaran memang tidak ada hubungannya dengan aktivitas keahlian rutinitas sehari-sehari," tutur Alwi nan mengaku marah pelaku penyiraman air keras rupanya berasal dari Denma BAIS.
"Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-obrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok (tugas pokok) dia, ambil langkah nan seperti itu loh," ucap hakim.
"Siap. Dilakukan atas inisiatif sendiri, dilakukan lantaran mungkin ada rasa jengkel sesuai pengakuan ke kami," kata Alwi menjelaskan lagi pengakuan para terdakwa.
Minta Komandan Denma tanggung jawab
Dalam persidangan ini, pengadil meminta Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi nan turut dihadirkan sebagai saksi bertanggung jawab atas peristiwa penyiraman air keras tersebut.
"Ada enggak kecurigaan dari mereka kumpul berempat itu?" tanya hakim.
"Siap. Izin, sebelum tanggal 13 (Maret 2026) itu mereka normal saja lantaran kebetulan Terdakwa II, III dan IV ini ruangannya berdekatan. Ruang kerja. nan terpisah hanya Terdakwa I. Terpisah lantai tapi satu gedung. Mereka rutin saja," tutur Heri.
"Ada perintah dari Dandenma?" memberondong hakim.
"Siap, tidak ada nan Mulia," saya Heri.
"Saudara sudah disumpah ini," timpal pengadil mengingatkan.
"Siap, tidak ada," tegas Heri.
"Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" kata hakim.
"Siap. Izin, kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung perihal nan di luar. Kami hanya menyinggung alias membahas perihal nan ada di dalam lantaran memang aktivitas kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen. Jadi .. ," tutur Heri nan langsung dipotong hakim.
"Berapa sih personil Denma?" tanya hakim.
"Seharusnya 163, nan terpenuhi hanya 84," jawab Heri.
Berdasarkan surat dakwaan oditur, argumen para terdakwa menyiram Andrie dengan air keras lantaran jengkel dengan tindak tanduk Andrie nan sering menyuarakan rumor ekspansi militerisme di ranah sipil.
Termasuk perihal tindakan Andrie berbareng koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI mengenai pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1junctoayat 2junctoPasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·