Hakim Soroti Setoran Rp425 Juta ke Adik Ipar Jokowi di Kasus DJKA

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Medan, CNN Indonesia --

Nama adik ipar Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Wahyu Purwanto, disebut-sebut dalam sidang dugaan korupsi proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) nan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (8/4).

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Kharisma Putra Adipratama sebagai saksi. Perusahaan milik Zulfikar Fahmi mendapat paket pekerjaan kereta api di beragam wilayah seperti Cianjur hingga Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulfikar Fahmi telah dihukum selama 4 tahun penjara dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan dan jasa jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Dalam persidangan tersebut, majelis pengadil nan diketuai Khamozaro, menanyakan kepada saksi Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, mengenai alasannya memberikan duit sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto.

"Saya baca dalam BAP (berita aktivitas pemeriksaan) kerabat saat diperiksa interogator KPK, kerabat ada setor duit kepada Wahyu Purwanto. Ini siapa? Apa hubungan kerabat dengan Wahyu Purwanto ini," tanya pengadil Khamozaro kepada saksi.

Menjawab itu, saksi Zulfikar juga menyebut bahwa Wahyu Purwanto merupakan adik ipar Jokowi.

"[Wahyu Purwanto] Adik ipar Presiden sebelumnya pak hakim," ujar Zulfikar.

Hakim Khamozaro lantas menanyakan berapa duit nan disetor saksi Zulfikar kepada Wahyu Purwanto.

"Apa hubungannya kerabat setor ke nan berkepentingan dalam dapat proyek di Medan?, berapa duit nan kerabat setor? tanya pengadil Khamozaro lagi.

Saksi Zulfikar mengaku menyetor duit sebesar Rp425 juta ke Wahyu Purwanto agar dapat merekomendasikannya untuk menjadi pelaksana aktivitas proyek DJKA di Lampegan - Cianjur. Namun begitu, saksi menegaskan Wahyu Purwanto tidak ada hubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek DJKA nan terjadi di Medan.

"Saya hanya nitip saja pak. Karena saya pernah tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang di proyek kereta api di Makassar. Jadi beliau menyampaikan kepada saya agar mengikuti prosedur penyelenggaraan lelang," paparnya.

Menurut saksi Zulfikar, duit nan disetornya kepada Wahyu Purwanto sebagai apresiasi lantaran sudah merekomendasikannya untuk proyek Lampegan - Cianjur.

"Karena saya memenangkan tender Rp30 miliar pak. Jadi sebagai apresiasi, saya membeli Honda Hyundai Palisade milik Pak Wahyu, sehingga saya setor Rp550 juta. Tapi itu untuk pekerjaan di Cianjur, bukan di Medan. Karena rekomendasi pak Wahyu saya dapat pekerjaan," ungkapnya.

Hakim Khamozaro pun kembali mencecar saksi mengenai pemberian duit kepada Wahyu Purwanto. Namun, saksi bersikeras bahwa Wahyu Purwanto tidak terlibat dalam proyek DJKA di Medan.

"Terserah kamulah, susah diterima logika sehat jika kerabat tidak punya kepentingan," sebutnya.

Dalam persidangan ini, ada tiga terdakwa nan duduk di bangku pesakitan ialah Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA Kementerian Perhubungan; Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata; dan Muhammad Chusnul selaku Inspektur Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis pengadil menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

(kid/fnr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional