
21 Terdakwa Kericuhan Demo Agustus (Foto: Okezone)
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 21 terdakwa, mengenai perkara kericuhan saat tindakan demonstrasi pada Agustus 2025. Para terdakwa dijatuhi balasan pidana penjara selama tujuh bulan.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (29/1/2026), dengan Ketua Majelis Hakim Saptono serta personil Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani. Majelis pengadil menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan alias di muka umum dan dengan tenaga berbareng melakukan kekerasan terhadap orang dan peralatan sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Saptono, Kamis (29/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” sambungnya.
Namun demikian, majelis pengadil memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Dengan putusan tersebut, meskipun dijatuhi balasan tujuh bulan penjara, para terdakwa tidak perlu menjalani pidana badan.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum Terdakwa tidak bakal melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” lanjut Saptono.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·