Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah wilayah itu sekitar Rp670 miliar.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Kamis.
Dalam persidangan, majelis pengadil membuktikan dakwaan penuntut umum nan disusun secara subsideritas, ialah pelanggar Pasal 603 KUHP alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 nan telah diubah dengan Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari terdakwa untuk memroses permohonan angsuran PT Sritex.
Ia menuturkan terdakwa justru meminta permohonan angsuran tersebut diproses sesuai ketentuan.
"Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan alias kedudukan dalam memutus permohonan kredit," katanya.
Selain itu, kata dia, tidak ditemukan kesalahan subjektif alias niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.
"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat norma nan terjadi dalam perkara tersebut bukan akibat perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," katanya.
Ia mengatakan terdakwa juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan finansial nan dilakukan oleh PT Sritex.
Dalam putusannya, pengadil memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.
Hakim juga memerintahkan kemampuan, kedudukan, serta kewenangan dan martabatnya dipulihkan oleh lantaran tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa.
Terhadap putusan tersebut, pengadil mempersilakan penuntut umum untuk melakukan upaya norma lanjutan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan balasan 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.
(antara/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·