Hambatan Ekspor Rajungan ke AS Berhasil Diatasi, Nilainya Capai USD321 Juta

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2026 |12:16 WIB

Hambatan Ekspor Rajungan ke AS Berhasil Diatasi, Nilainya Capai USD321 Juta

KKP sukses menghapus halangan ekspor rajungan nan sebelumnya diberlakukan oleh otoritas Amerika Serikat. (Foto: Okezone.com/KKP)

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sukses menghapus halangan ekspor rajungan nan sebelumnya diberlakukan oleh otoritas Amerika Serikat (AS). AS merupakan pasar utama ekspor rajungan Indonesia dengan nilai rata-rata mencapai USD321 juta dalam tiga tahun terakhir, alias sekitar 16,6 persen dari total ekspor produk perikanan Indonesia ke negara tersebut.

Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud, menjelaskan bahwa AS mewajibkan negara pengekspor rajungan mempunyai sistem pengelolaan perikanan nan setara dengan izin mereka, khususnya mengenai perlindungan mamalia laut dan pengendalian bycatch, alias memperoleh comparability finding sebagaimana diatur dalam Marine Mammal Protection Act (MMPA).

“Pada awalnya rajungan nan ditangkap dengan perangkat gillnet dilarang diekspor ke AS. Untuk membedakan rajungan nan ditangkap dengan perangkat nan telah memperoleh comparability finding seperti bubu, maka ekspor rajungan diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan ialah Certificate of Admissibility (COA) sesuai ketentuan MMPA,” ujar Machmud, Kamis (21/5/2026).

Perjuangan KKP dimulai dari gugatan National Fisheries Institute (NFI) berbareng importir seafood kepada Pemerintah AS di Court of International Trade (CIT) pada Oktober 2025. Hasilnya, CIT memutuskan penangguhan sementara larangan ekspor rajungan hasil tangkapan gillnet dari Indonesia dan beberapa negara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Sri Lanka selama 180 hari, serta melakukan peninjauan ulang comparability finding dari negara-negara tersebut.

“Menindaklanjuti peninjauan ulang tersebut, kami terus mengoordinasikan penyusunan bahan serta secara aktif merespons permintaan info dari Pemerintah AS sejak November 2025 hingga April 2026,” kata Machmud.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com