ORGANISASI Pantau Gambut mencatat sebanyak 9.853 titik panas mengepung wilayah Kalimantan sepanjang periode Januari hingga April 2026. Kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) dituding menjadi kontributor utama nan memperparah degradasi lahan gambut di wilayah tersebut.
Di tengah ancaman kejadian El Nino 2026, Kementerian Kehutanan mulai mengaktifkan posko-posko penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Namun, langkah ini dinilai hanya berkarakter "pemadam kebakaran" administratif nan belum menyentuh akar permasalahan. Karhutla terus menjadi ancaman serius, terutama lantaran kebanyakan titik panas terkonsentrasi di area Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).
Secara nasional, Pantau Gambut mendeteksi total 26.484 titik panas di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) selama empat bulan pertama tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.299 titik berada di area lindung, sementara sisanya tersebar di area budidaya.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa perlindungan area gambut tetap jauh dari efektif. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah, Janang Palanungkai, menegaskan bahwa PSN menjadi aspek utama degradasi.
"Salah satunya proyek Food Estate di Kalimantan Tengah nan terbukti gagal," ungkap Janang, Rabu (20/5).
Data menunjukkan sekitar 31.000 hektare lahan gambut telah dikonversi untuk pengembangan Food Estate. Proyek ini dinilai memperburuk kerusakan gambut di Kalimantan Tengah, menyusul jejak kegagalan Proyek Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektare pada masa lalu.
Sebaran Titik Panas di Kalimantan (Januari-April 2026):
- Kalimantan Barat: 9.270 titik panas
- Kalimantan Tengah: 438 titik panas
- Kalimantan Selatan: 25 titik panas
Konsesi Perusahaan Jadi Episentrum
Area konsesi menjadi episentrum titik panas di Kalimantan dengan kontribusi mencapai 91% alias sebanyak 8.983 titik. Sebaran ini mencakup wilayah Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 6.571 titik dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK) sebanyak 2.412 titik.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menyoroti aktivitas korporasi nan merusak ekosistem. "Aktivitas PT Mayawana Persada dan PT Equator Sumber Rezeki nan membuka total 6.758,3 hektare lahan telah menggusur kediaman orangutan dan menakut-nakuti ekosistem gambut," jelasnya.
Senada dengan perihal tersebut, Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menekankan bahwa konsesi di area gambut kerap memicu bentrok sosial dan perampasan lahan. Praktik pengeringan gambut untuk kepentingan upaya skala besar menjadi pemicu utama kebakaran berulang.
"Masyarakat lokal nan mengelola gambut secara lestari justru tersingkir dan dikriminalisasi. Sementara itu, perusahaan nan melakukan pembakaran sering kali luput dari penegakan hukum," tegas Rafiq.
Situasi krisis ini menunjukkan bahwa persoalan gambut bukan sekadar rumor lingkungan, melainkan berangkaian erat dengan ketimpangan penguasaan lahan dan minimnya perlindungan terhadap masyarakat nan menggantungkan hidup pada ekosistem gambut. (DY/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·